B) Athaf ‘Am ‘Ala khas dan sebaliknya
Pengatahafan
‘Am ‘ala Khas adalah pengathafan sebuah lafadz yang memiliki makna umum
terhadap sebuah lafadz yang bermakna sama namun lebih khusus. Begitu pula sebaliknya dengan pengathafan khas ‘Ala ‘Am.
Perhatikan contoh-contoh
berikut :
@ Contoh 01
وَيَتَأَكَّدُ أَيْضًا لِتِلاَوَةِ قُرْآنٍ
أَوْ حَدِيْثٍ أَوْ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ
Artinya : Sangat dianjurkan
pula bersiwak karena membaca al-Qur’an atau hadist atau ilmu syari’at .
Perhatikan
lafadz عِلْمٍ شَرْعِيٍّ pada
contoh diatas. Lafadz ini diathafkan pada lafadz sebelumnya dan dinamakan
dengan athaf ‘am ‘ala khas sebab yang dimaksud dengan ilmu syari’at
adalah tafsir, hadist, fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya seperti nahwu
dan sharaf. Artinya , lafadz عِلْمٍ شَرْعِيٍّ sebenarnya memiliki makna yang sama dengan lafadz yang
diathafi namun lafadz عِلْمٍ شَرْعِيٍّ hanya bermakna lebih umum saja.
@ Contoh 02
يَحِلُّ الْحَرِيْرُ لِقِتَالٍ إِنْ لَمْ يُجَدْ غَيْرُهُ، أَوْ لَمْ
يَقُمْ مَقَامَهُ فِي دَفْعِ السِّلاَحِ اِلَي اَنْ قَالَ
وَلِحَاجَةٍ كَجَرْبٍ إِنْ آذَاهُ
غَيْرُهُ،
Artinya
: Halal menggunakan sutra untuk
berperang jika tidak ditemukan selainnya atau selain sutra tidak mampu
menggantikan posisi sutra dalam menahan tajamnya pedang dan juga halal memakai
sutra karena hajad seperti rasa gatal , jika memakai selain sutra malah
menyakitkan.
Perhatikan lafadzوَلِحَاجَةٍ pada contoh diatas . Lafadz tersebut diathafkan
pada lafadz قِتَالٍ dan
ini dinamakan dengan athaf lafadz yang
umum ( ‘am ) pada lafadz yang khusus ( khas ) sebab sebagian dari hajad adalah
berperang.
@ Contoh 03
فَلَا تَلْزَمُ عَلَى رَقِيْقٍ عَنْ نَفْسِهِ،
بَلْ تَلْزَمُ سَيِّدَهُ عَنْهُ اِلَي أَنْ قَالَ
وَلاَ عَلَى مُكَاتَبٍ لِضَعْفِ مِلْكِهِ
Artinya : Maka zakat fitrah tidaklah wajib bagi seorang
budak itu sendiri bahkan kewajiban zakat dibebankan pada tuannya dan juga tidak
wajib bagi budak mukatab sebab lemahnya kepemilikannya
Perhatikan lafadz وَلاَ عَلَى مُكَاتَبٍ contoh diatas . Lafadz tersebut dithafkan pada
lafadz رَقِيْقٍ dan ini termasuk dari pengathafan lafadz yang khusus pada
lafadz yang umum ( khas ‘ala ‘am ) sebab budak mukatab juga masih dikatakan
budak pada cicilan bayaran yang belum lunas.
b) Athaf Mughayarah
Athaf mughayarah adalah pengathafan
sebuah lafadz yang memiliki arti yang berbeda dengan lafadz yang diathafi.
Pengathafan semacam ini adalah pengathafan yang paling banyak dibanding dengan
dua jenis pengathafan diatas. Perhatikan beberapa contoh dibawah ini :
@ Contoh 01
(صَحَّ وَقْفُ عَيْنٍ) مُعَيَّنَةٍ (مَمْلُوْكَةٍ)
مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ (تُفِيْدُ) فَائِدَةً حَالاً أَوْ مَآلاً
كَثَمْرَةٍ أَوْ مَنْفَعَةً يُسْتَأْجَرُ لَهَا غَالِبًا
Artinya : Sah mewakafkan benda tertentu yang
dimiliki dengan kepemilikan yang dapat dapat dipindah kekuasaanya , yang
memberi faidah seketika atau akan datang seperti buah –buahan atau yang
memberikan manfaat yang dapat di akadi ijarah secara umumnya.
Perhatikan contoh diatas pada lafadz أَوْ مَنْفَعَةً. Lafadz
tersebut di athafkan pada lafadz فَائِدَةً . Pengathafan ini dinamakan dengan athaf mughayarah
jika yang dimaksud dengan faidah tertentu adalah faidah yang secara hissie (
kasat mata ) saja. Namun jika yang dikehendaki dari faidah tersebut adalah
mencakup faidah secara hissie dan maknawie maka pengathafan ini termasuk kata
gori pengathafan lafazd yang khusus pada lafadz yang umum sebab ijarah merupakan
akad pengambilan manfaat secara maknawie saja.
@ Contoh 02
(وَلَا) قُدْوَةُ
(قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ) وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِاْلفَاِتحَةِ أَوْ بَعْضِهَا وَلَوْ بِحَرْفٍ
مِنْهَا بِأَنْ يَعْجِزَ عَنْهُ بِالْكُلِيَّةِ أَوْ عَنْ إِخْرَاجِهِ عَنْ مَخْرَجِهِ
أَوْ عَنْ أَصْلِ تَشْدِيْدَةٍ
Artinya : Tidak sah pula bermakmumnya seorang yang ahli
membaca fatihah dengan ummie. Ummie adalah seorang yang merusak fatihah atau
sebagiannya walaupun satu huruf darinya dengan ketidak mampuannya pada seluruh
fatihah atau dari mengeluarkan huruf dari makhrajnya atau tidak mampu dari asal
tasdidnya.
Perhatikan
lafadz عَنْ أَصْلِ تَشْدِيْدَةٍ pada contoh diatas. Lafadz tersebut diathafkan pada
lafadz sebelumnya dan termasuk Athaf
Mughayarah sebab tasdid adalah haiat ( sifat ) dari huruf dan bukanlah huruf.
No comments:
Post a Comment