Monday, 5 December 2016

MEMAHAMI FATHAL MUIN DENGAN NAHWU BAG.2

    B)       Athaf ‘Am ‘Ala khas dan sebaliknya
      Pengatahafan ‘Am ‘ala Khas adalah pengathafan sebuah lafadz yang memiliki makna umum terhadap sebuah lafadz yang bermakna sama namun lebih khusus. Begitu pula sebaliknya dengan pengathafan khas ‘Ala ‘Am.
Perhatikan contoh-contoh berikut :
  @ Contoh 01

وَيَتَأَكَّدُ أَيْضًا لِتِلاَوَةِ قُرْآنٍ أَوْ حَدِيْثٍ أَوْ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ
 Artinya :  Sangat dianjurkan pula bersiwak karena membaca al-Qur’an atau hadist atau ilmu syari’at .

       Perhatikan lafadz عِلْمٍ شَرْعِيٍّ pada contoh diatas. Lafadz ini diathafkan pada lafadz sebelumnya dan dinamakan dengan athaf ‘am ‘ala khas sebab yang dimaksud dengan ilmu syari’at adalah tafsir, hadist, fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya seperti nahwu dan sharaf. Artinya , lafadz  عِلْمٍ شَرْعِيٍّ sebenarnya memiliki makna yang sama dengan lafadz yang diathafi namun lafadz عِلْمٍ شَرْعِيٍّ hanya bermakna lebih umum saja.
@ Contoh 02

 يَحِلُّ الْحَرِيْرُ لِقِتَالٍ إِنْ لَمْ يُجَدْ غَيْرُهُ، أَوْ لَمْ يَقُمْ مَقَامَهُ فِي دَفْعِ السِّلاَحِ اِلَي اَنْ قَالَ

 وَلِحَاجَةٍ كَجَرْبٍ إِنْ آذَاهُ غَيْرُهُ،
 Artinya :  Halal menggunakan sutra untuk berperang jika tidak ditemukan selainnya atau selain sutra tidak mampu menggantikan posisi sutra dalam menahan tajamnya pedang dan juga halal memakai sutra karena hajad seperti rasa gatal , jika memakai selain sutra malah menyakitkan.

Perhatikan lafadzوَلِحَاجَةٍ  pada contoh diatas . Lafadz tersebut diathafkan pada lafadz  قِتَالٍ dan ini dinamakan dengan athaf  lafadz yang umum ( ‘am ) pada lafadz yang khusus ( khas ) sebab sebagian dari hajad adalah berperang.

@ Contoh 03

فَلَا تَلْزَمُ عَلَى رَقِيْقٍ عَنْ نَفْسِهِ، بَلْ تَلْزَمُ سَيِّدَهُ عَنْهُ اِلَي أَنْ قَالَ وَلاَ عَلَى مُكَاتَبٍ لِضَعْفِ مِلْكِهِ

Artinya :  Maka zakat fitrah tidaklah wajib bagi seorang budak itu sendiri bahkan kewajiban zakat dibebankan pada tuannya dan juga tidak wajib bagi budak mukatab sebab lemahnya kepemilikannya  

      Perhatikan lafadz وَلاَ عَلَى مُكَاتَبٍ  contoh diatas . Lafadz tersebut dithafkan pada lafadz رَقِيْقٍ dan ini termasuk dari pengathafan lafadz yang khusus pada lafadz yang umum ( khas ‘ala ‘am ) sebab budak mukatab juga masih dikatakan budak pada cicilan bayaran yang belum lunas.

b)    Athaf Mughayarah
       Athaf mughayarah adalah pengathafan sebuah lafadz yang memiliki arti yang berbeda dengan lafadz yang diathafi. Pengathafan semacam ini adalah pengathafan yang paling banyak dibanding dengan dua jenis pengathafan diatas. Perhatikan beberapa contoh dibawah ini :

@ Contoh 01

َحَّ وَقْفُ عَيْنٍ) مُعَيَّنَةٍ (مَمْلُوْكَةٍ) مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ (تُفِيْدُ) فَائِدَةً حَالاً أَوْ مَآلاً

كَثَمْرَةٍ أَوْ مَنْفَعَةً يُسْتَأْجَرُ لَهَا غَالِبًا

Artinya : Sah mewakafkan benda tertentu yang dimiliki dengan kepemilikan yang dapat dapat dipindah kekuasaanya , yang memberi faidah seketika atau akan datang seperti buah –buahan  atau yang   memberikan manfaat yang dapat di akadi ijarah secara umumnya.

     Perhatikan contoh diatas pada lafadz   أَوْ مَنْفَعَةً. Lafadz tersebut di athafkan pada lafadz فَائِدَةً . Pengathafan ini dinamakan dengan athaf mughayarah jika yang dimaksud dengan faidah tertentu adalah faidah yang secara hissie ( kasat mata ) saja. Namun jika yang dikehendaki dari faidah tersebut adalah mencakup faidah secara hissie dan maknawie maka pengathafan ini termasuk kata gori pengathafan lafazd yang khusus pada lafadz yang umum sebab ijarah merupakan akad pengambilan manfaat secara maknawie saja.

@ Contoh 02

 (وَلَا) قُدْوَةُ (قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ) وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِاْلفَاِتحَةِ أَوْ بَعْضِهَا وَلَوْ بِحَرْفٍ مِنْهَا بِأَنْ يَعْجِزَ عَنْهُ بِالْكُلِيَّةِ أَوْ عَنْ إِخْرَاجِهِ عَنْ مَخْرَجِهِ أَوْ عَنْ أَصْلِ تَشْدِيْدَةٍ

 Artinya : Tidak sah pula bermakmumnya seorang yang ahli membaca fatihah dengan ummie. Ummie adalah seorang yang merusak fatihah atau sebagiannya walaupun satu huruf darinya dengan ketidak mampuannya pada seluruh fatihah atau dari mengeluarkan huruf dari makhrajnya atau tidak mampu dari asal tasdidnya.


     Perhatikan lafadz عَنْ أَصْلِ تَشْدِيْدَةٍ pada contoh diatas. Lafadz tersebut diathafkan pada lafadz sebelumnya dan  termasuk Athaf Mughayarah sebab tasdid adalah haiat ( sifat ) dari huruf  dan bukanlah huruf.

No comments: