Asal Masalah`
Sebelum kita menuju kepada
pembahasan dalam bab faraidl , maka perlu kita ketahui terlebih dahulu
cara menghasilkan asal masalah , supaya kita cepat dapat mengetahui
cara mengitung dengan sempurna .
Asal masalah adalah bilangan yang keluar dari mahraj
bagian pasti atau perbandingan dari
dua bahkan juga bisa lebih dari mahraj
bagian pasti ketika ahli waris memiliki bagian pasti . asal
masalah juga dapat berasal dari jumlah perkepala ahli waris jika semua ahli
waris adalah waris ashobah .
Apa itu mahraj dari bagian
pasti ? kalau kita membicarakan mahraj bagian pasti maka kita perlu
mengingat lagi pelajaran matematika dikala masih di SD . Dalam ilmu matematika
dikenal istilah pembilang dan penyebut pada bilangan pecahan . Penyebut adalah bilangan yang dibagi
sedangkan penyebut adalah bilangan pembagi .
Pembilang
Penyebut
|
Dari situ maka dapat kita
ketahui bahwa mahraj bagian pasti dalam ilmu faraidl adalah : 2, 3, 4 , 6, 8
yang semua berasal dari penyebut bilangan : ½ , 1/3, ¼ ,1/6 ,1/8 .
Perbandingan Penghasil Asal Masalah
Seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa asal masalah dapat berasal dari satu pembilang dari bagian pasti
atau lebih . Jika jumlah pembilang hanya satu maka masalahnya beres dalam arti
bilangan tersebut yang digunakan sebagai asal masalah namun jika jumlah
pembilangnya lebih dari satu maka kita perlu mengetahui
perbandingan-perbandingan yang menghasilkan asal masalah sebagai berikut :
Perbadingan Mumatsalah
Adalah dua penyebut atau lebih yang sama seperti 2 dengan 2 , 4 dengan 4
dan 6 dengan 6 . untuk bilangan yang dijadikan asal masalah adalah salah
satunya saja.
Perbandingan Mudakholah
yakni perbandingan dua penyebut yang berbeda namun angka terkecil dari
penyebut tersebut dapat menghabiskan angka terbesar dalam arti angka yang
paling besar dapat habis dikurangi oleh bilangan terkecil dengan satu kali
pengurangan atau lebih . seperti
penyebut 6 dan 3 . untuk yang dijadikan asalah masalah adalah bilangan yang
dikurangi alias yang paling besar.
Perbandingan Mubayanah
adalah perbandingan dua penyebut yang berbeda namun bilangan yang terkecil
tidak menghabiskan bilangan yang besar dan tidak ada bilangan ketiga yang dapat
menghabiskan dua penyebut tersebut . untuk yang dijadikan asal masalah adalah hasil
dari perkalian dua penyebut tersebut . misal peneybut 2 dan 3 maka asal masalahnya adalah 6 .
Perbandingan Muwafaqoh
Adalah perbandingan dua
penyebut yang berbeda, bilangan yang kecil tidak bisa menghabiskan bilangan
yang besar namun ada bilangan ketiga yang dapat menghabiskan keduanya . hasil
dari pembagian dari bilangan ketiga disebut dengan wifiq . Untuk yang
dijadikan asal masalah dari dua pembilang tersebut adalah dengan mengalikan
salah satu wifiq dengan salah satu pembilang .
Untuk menghasilkan wifiq maka
harus faham terhadap bilangan yang ketiga . bilangan ketiga adalah bilangan
yang bukan salah dari makhraj bagian pasti tetapi bilangan ketiga hanyalah
bilangan yang digunakan sebagai pembantu untuk dapat menghabiskan dua penyebut
yang kita bandingkan . artinya dua bilangan penyebut tersebut dapat habis
terbagi dengan tanpa sisa oleh bilangan
ketiga tersebut . hasil dari pembagian bilangan ketiga inilah yang disebut
wifiq . Misal ; Bilangan 8 yang dibandingkan dengan 6 , maka bilangan yang
ketiga yang dapat membagi habis dua bilangan tersebut adalah bilangan 2 ,
kemudian 8 ; 2 = 4 ( wifiq ) 6 ;2 = 3( wifiq) , bilangan yang dijadikan asal
masalah = 4 ( wifiq ) x 6 ( pembilang )
= 24 ( asalah masalah ) atau 3 ( wifiq ) x 8 ( pembilang ) = 24 ( asal
masalah )
Jika bilangan ketiga yang
digunakan untuk membagi lebih dari satu seperti perbandingan dari 12 dan 6 yang
dapat dibagi habis oleh 2 dan 4 maka yang digunakan adalah bilangan yang besar
yakni 4 .
Cara Menghasilkan Asal Masalah
seperti yang telah disinggung
sebelumnya bahwa asal masalah berjumlah tujuh . kelima dari tujuh tersebut
yakni asal masalah 2,3,4,6,8 dapat berasal dari satu makhraj bagian pasti
atau lebih dengan menggunakan perbandingan mumastalah , mudakhalah ataupun
mubayanah.
Sedangkan asalah masalah 12 dan 24 hanya
keluar dari dua perbandingan makhraj bagian pasti dengan 4 perbandingan yang
telah dijelaskan diatas.
Asal masalah diambil dari makhraj atau pembilangan
bagian pasti jika orang yang memiliki bagian pasti hanya satu , namun bila
orang yang memiliki bagian pasti ada dua maka asal masalah diambil dari hasil
perbandingan dua makhraj atau pembilangan bagian pasti dua orang tersebut. lain
halnya lagi jika orang yang memiliki bagian pasti lebih dari dua maka harus membandingkan
satu makhraj dengan yang lain kemudian hasilnya dibandingkan lagi dengan
makhraj bagian pasti yang lain dan seterusnya
hingga hasil dari perbandingan bagian yang terakhirlah yang dijadikan
asal masalah .
Perhatikan contoh berikut :
12 +1 =
|
13
|
||
Suami
|
¼
|
3
|
3
|
2 Sdr.wanita seayah seibu
|
2/3
|
8
|
8
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
2
|
Sdr.lelaki seayah
|
Ashobah
|
Gugur
|
Gugur
|
jika semua hali waris adalah waris ashobah 9 tidak memiliki bagian pasti )
maka yang dijadikan asal masalah adalah jumlah kepala ahli waris . untuk ahli
waris ashobah lelaki sama dengan 2
bagian 1 wanita .
4
|
|||
Anak lelaki
|
Ashobah
|
2
|
|
Anak wanita
|
1
|
||
Anak wanita
|
1
|
5
|
|||
Sdr.Lelaki seayah ibu
|
Ashobah
|
5
|
2
|
Sdr.Lelaki seayah ibu
|
2
|
||
Sdr.Wanita seyah ibu
|
1
|
Jika sumlah bagian lebih dari
asal masalah maka dinamakan dengan masalah aul hingga perlu penambahan asal
masalah sejumlah nilai yang mencukupi pada bagian yang ada . Misal seperti
contoh diatas :
12+1 =
|
13
|
|||
Suami
|
¼
|
3
|
3
|
|
2 Sdr.wanita seayah seibu
|
2/3
|
8
|
8
|
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
2
|
Asal masalahnya 12 sedangkan
jumlah total bagiannya adalah 13 ( 3+8+2 ) maka perlu penambahan 1 poin agar
genap angka 13, begitu seterunya .
Jika jumlah bagian lebih
sedikit dibanding asal masalah maka dinamakan dengan masalah rod yang
akan dijelaskan nanti dibabnya In syaa Allah .
Cara menggenapkan masalah yang pecah
Ahli waris terkadang berasal
dari golongan yang isinya lebih dari satu . Para ahli waris yang berasal dari
satu golongan tersebut adakalanya mendapatkan bagian yang genap tanpa pecah ,
namun ada pula yang mendapat pecah hingga perlu untuk mengenapkannya .
Jika bagian golongan tersebut
bisa dibagi pada setiap individu dengan genap
maka tidak perlu melakukan garapan apapun lagi . Misal ;
12
|
|||
Suami
|
¼
|
3
|
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
|
7 anak lelaki
|
Sisa
|
7 ( 7 :7 =1
Maka
setiap anak 1 bagian )
|
Apabila bagian golongan
tersebut tidak bisa dibagi pada setiap individu kecuali mendapat bagian pecah maka
kasus tersebut perlu pekerjaan lagi guna menggenapkannya dengan
perincian cara sebagai berikut :
Jika bagian yang pecah
tersebut berasal dari satu golongan saja maka harus membandingkan jumlah kepala
pada bagian yang didapat oleh golongan tersebut dengan perbandingan
muwafaqoh dan mubayanah saja. apabila
kasusnya adalah perbandingan mubayanah maka jumlah kepala dikalikan dengan pada
asal masalah beserta aulnya bila ada, dan jika kasusnya adalah perbandingan
muwafaqoh maka wifiq jumlah kepala dikalikan dengan asal masalah beserta aulnya
bila ada.
Perhatikan contoh berikut :
Contoh 01 : kasus perbandingan
mubayanah
6 +2 =
|
8 x 3 =
|
24
|
||
Suami
|
½
|
3
|
3
|
9
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1
|
3
|
3 sdr. wanita seayah ibu
|
2/3
|
4
|
4
|
12
|
Bagian 3 saudara wanita adalah
4 maka 3 bila dibandingkan 4 adalah perbandingan mubayanah hingga tinggal
dikalikan saja 4 x 3 =12 .
Contoh 02 : perbandingan muwafaqoh
6 +2 =
|
8 x2 =
|
16
|
||
Suami
|
½
|
3
|
3
|
6
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1
|
2
|
8 Sdr. wanita seayah
|
2/3
|
4
|
4
|
8
|
Bagian 8 saudara wanita adalah
4 , maka 8 dibandingg 4 adalah
perbandingan muwafaqoh ( sebenarnya ini adalah perbandingan mudakholah namun
dalam bab ini perbandingan mudakholah dimasukkan kedalam perbadingan muwafaqoh
) dan wifiq dari jumlah kepala adalah 2 .
Jika bagian yang pecah
tersebut berasal dari dua golongan atau lebih maka harus setiap kepala dari setiap golongan
dibandingkan dengan bagiannya dengan perbandingan muwafaqoh dan mubayanah .
setelah itu , langkah selanjutnya adalah :
bila perbadingan tersebut adalah perbandingan mubayanah maka jumlah kepala
dijadikan bilangan yang disimpan ( mahfudz ) ,
Bila perbandingannya adalah
muwafaqoh maka wifiq dari jumlah kepala dijadikan bilangan yang disimpan (
mahfudz )
kemudian bandingkanlah satu mahfudz dengan mahfudz yang lain dengan
menggunakan 4 perbandingan ,
hasil dari perbandingan mahfudz tersebut dikalikan dengan asal masalah beserta aulnya jika ada,
Jika bilangan yang pecah
berasal dari golongan yang banyak maka hasil dari perbandingan dua mahfudz
dibandingkan lagi dengan mahfudz lainnya , begipula seterusnya sampai mahfudz
yang terakhir , kemudian hasil akhirnya dikalikan dengan asal masalah beserta aulnya jika ada .
Perhatikan contoh berikut :
12 x 12 =
|
144
|
||
4 istri
|
¼
|
3
|
36
|
8 nenek
|
1/6
|
2
|
24
|
12 sdr.wanita seibu
|
1/3
|
4
|
38
|
4 paman seayah ibu
|
Ashobah
|
3
|
36
|
ket : Berikut langkah-langkahnya
Bandingkan jumlah kepala dengan bagian pasti
4 banding 3 = 4 ( Mubayanah,
yang disimpan adalah jumlah kepala .)
8 banding 2 = 4 (
Muwafaqoh , wifiq dari kepala 8
adalah 4 )
12 banding 4 = 3 ( Muwafaqoh , wifiq
dari kepala 12 adalah 3 )
4 banding 3 = 4 ( mubayanah )
Bandingkan mahfudznya dengan 4 perbandingan :;
4 ; 4 = 4 ( hasil 4 ini bandingkan dengan makhfudz selanjutnya yakni 3 )
4;3 = 12 9 sama caranya )
12 ;4 = 12 ( hasil terakhir ini yang dijadikan pengalian asal masalah )
UNTUK METODE SALANJUTNYA ,,,TUNGGU POSTINGAN ANE YANG TERBARU ,,,,
|
No comments:
Post a Comment