Sunday 8 January 2017

RUMUS DAN METODE PENGHITUNGAN HARTA WARIS

  

Asal Masalah`
        Sebelum kita menuju kepada pembahasan dalam bab faraidl , maka perlu   kita ketahui terlebih dahulu cara menghasilkan asal masalah    , supaya kita cepat dapat mengetahui cara mengitung dengan sempurna .
       Asal  masalah adalah bilangan yang keluar dari mahraj bagian pasti  atau perbandingan dari dua bahkan juga bisa  lebih dari mahraj bagian pasti ketika ahli waris memiliki bagian pasti   . asal masalah juga dapat berasal dari jumlah perkepala ahli waris jika semua ahli waris adalah waris ashobah .
       Apa itu mahraj dari bagian pasti ? kalau kita membicarakan mahraj bagian pasti maka kita perlu mengingat lagi pelajaran matematika dikala masih di SD . Dalam ilmu  matematika  dikenal istilah pembilang dan penyebut pada bilangan pecahan .  Penyebut adalah bilangan yang dibagi sedangkan penyebut adalah bilangan pembagi .  


Pembilang
Penyebut 
  
     Dari situ maka dapat kita ketahui bahwa mahraj bagian pasti dalam ilmu faraidl adalah : 2, 3, 4 , 6, 8 yang semua berasal dari penyebut bilangan : ½ , 1/3, ¼ ,1/6 ,1/8 .


Perbandingan Penghasil Asal Masalah
     Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa asal masalah dapat berasal dari satu pembilang dari bagian pasti atau lebih . Jika jumlah pembilang hanya satu maka masalahnya beres dalam arti bilangan tersebut yang digunakan sebagai asal masalah namun jika jumlah pembilangnya lebih dari satu maka kita perlu mengetahui perbandingan-perbandingan yang menghasilkan asal masalah sebagai berikut :

Perbadingan Mumatsalah
Adalah dua penyebut atau lebih yang sama seperti 2 dengan 2 , 4 dengan 4 dan 6 dengan 6 . untuk bilangan yang dijadikan asal masalah adalah salah satunya saja.

Perbandingan Mudakholah
yakni perbandingan dua penyebut yang berbeda namun angka terkecil dari penyebut tersebut dapat menghabiskan angka terbesar dalam arti angka yang paling besar dapat habis dikurangi oleh bilangan terkecil dengan satu kali pengurangan atau lebih . seperti  penyebut 6 dan 3 . untuk yang dijadikan asalah masalah adalah bilangan yang dikurangi alias yang paling besar.

Perbandingan Mubayanah
adalah perbandingan dua penyebut yang berbeda namun bilangan yang terkecil tidak menghabiskan bilangan yang besar dan tidak ada bilangan ketiga yang dapat menghabiskan dua penyebut tersebut .  untuk yang dijadikan asal masalah adalah hasil dari perkalian dua penyebut tersebut . misal peneybut 2 dan 3  maka asal masalahnya adalah 6 .

Perbandingan Muwafaqoh
      Adalah perbandingan dua penyebut yang berbeda, bilangan yang kecil tidak bisa menghabiskan bilangan yang besar namun ada bilangan ketiga yang dapat menghabiskan keduanya . hasil dari pembagian dari bilangan ketiga disebut dengan wifiq . Untuk yang dijadikan asal masalah dari dua pembilang tersebut adalah dengan mengalikan salah satu wifiq dengan salah satu pembilang .
       Untuk menghasilkan wifiq maka harus faham terhadap bilangan yang ketiga . bilangan ketiga adalah bilangan yang bukan salah dari makhraj bagian pasti tetapi bilangan ketiga hanyalah bilangan yang digunakan sebagai pembantu untuk dapat menghabiskan dua penyebut yang kita bandingkan . artinya dua bilangan penyebut tersebut dapat habis terbagi  dengan tanpa sisa oleh bilangan ketiga tersebut . hasil dari pembagian bilangan ketiga inilah yang disebut wifiq . Misal ; Bilangan 8 yang dibandingkan dengan 6 , maka bilangan yang ketiga yang dapat membagi habis dua bilangan tersebut adalah bilangan 2 , kemudian 8 ; 2 = 4 ( wifiq ) 6 ;2 = 3( wifiq) , bilangan yang dijadikan asal masalah = 4 ( wifiq ) x 6 ( pembilang )  = 24 ( asalah masalah ) atau 3 ( wifiq ) x 8 ( pembilang ) = 24 ( asal masalah )
       Jika bilangan ketiga yang digunakan untuk membagi lebih dari satu seperti perbandingan dari 12 dan 6 yang dapat dibagi habis oleh 2 dan 4 maka yang digunakan adalah bilangan yang besar yakni 4 .


Cara Menghasilkan Asal Masalah

    seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa asal masalah berjumlah tujuh . kelima dari tujuh tersebut yakni asal masalah   2,3,4,6,8  dapat berasal dari satu makhraj bagian pasti atau lebih dengan menggunakan perbandingan mumastalah , mudakhalah ataupun mubayanah.
        Sedangkan asalah masalah 12 dan 24 hanya keluar dari dua perbandingan makhraj bagian pasti dengan 4 perbandingan yang telah dijelaskan diatas.
       Asal  masalah diambil dari makhraj atau pembilangan bagian pasti jika orang yang memiliki bagian pasti hanya satu , namun bila orang yang memiliki bagian pasti ada dua maka asal masalah diambil dari hasil perbandingan dua makhraj atau pembilangan bagian pasti dua orang tersebut. lain halnya lagi jika orang yang memiliki bagian pasti lebih dari dua maka harus membandingkan satu makhraj dengan yang lain kemudian hasilnya dibandingkan lagi dengan makhraj bagian pasti yang lain dan seterusnya  hingga hasil dari perbandingan bagian yang terakhirlah yang dijadikan asal masalah .

Perhatikan contoh berikut :

12 +1 =
13
Suami
¼
3
3
2 Sdr.wanita seayah seibu
2/3
8
8
Ibu
1/6
2
2
Sdr.lelaki seayah
Ashobah
Gugur
Gugur

 jika semua hali waris adalah waris ashobah 9 tidak memiliki bagian pasti ) maka yang dijadikan asal masalah adalah jumlah kepala ahli waris . untuk ahli waris ashobah lelaki  sama dengan 2 bagian 1 wanita .

4

Anak lelaki

Ashobah
2
Anak wanita
1
Anak wanita
1


5

Sdr.Lelaki seayah ibu

Ashobah

5
2
Sdr.Lelaki seayah ibu
2
Sdr.Wanita seyah ibu
1

      Jika sumlah bagian lebih dari asal masalah maka dinamakan dengan masalah aul hingga perlu penambahan asal masalah sejumlah nilai yang mencukupi pada bagian yang ada . Misal seperti contoh diatas :

12+1 =
13

Suami
¼
3
3
2 Sdr.wanita seayah seibu
2/3
8
8
Ibu
1/6
2
2

      Asal masalahnya 12 sedangkan jumlah total bagiannya adalah 13 ( 3+8+2 ) maka perlu penambahan 1 poin agar genap angka 13, begitu seterunya .
      Jika jumlah bagian lebih sedikit dibanding asal masalah maka dinamakan dengan masalah rod yang akan dijelaskan nanti dibabnya In syaa Allah .

Cara menggenapkan masalah yang pecah

         Ahli waris terkadang berasal dari golongan yang isinya lebih dari satu . Para ahli waris yang berasal dari satu golongan tersebut adakalanya mendapatkan bagian yang genap tanpa pecah , namun ada pula yang mendapat pecah hingga perlu untuk mengenapkannya .
      Jika bagian golongan tersebut bisa dibagi pada setiap individu  dengan genap maka tidak perlu melakukan garapan apapun lagi . Misal ;


12

Suami
¼
3
Ibu
1/6
2
7 anak lelaki
Sisa
7  ( 7 :7 =1  Maka  setiap anak 1 bagian  )

      Apabila bagian golongan tersebut tidak bisa dibagi pada setiap individu kecuali mendapat bagian  pecah maka  kasus tersebut perlu pekerjaan lagi guna menggenapkannya dengan perincian cara sebagai berikut :
            Jika bagian yang pecah tersebut berasal dari satu golongan saja maka harus membandingkan jumlah kepala pada bagian yang didapat oleh golongan tersebut dengan perbandingan muwafaqoh  dan mubayanah saja. apabila kasusnya adalah perbandingan mubayanah maka jumlah kepala dikalikan dengan pada asal masalah beserta aulnya bila ada, dan jika kasusnya adalah perbandingan muwafaqoh maka wifiq jumlah kepala dikalikan dengan asal masalah beserta aulnya bila ada.

Perhatikan contoh berikut :

 Contoh 01 : kasus perbandingan mubayanah

6 +2 =
8 x 3 =
24
Suami
½
3
3
9
Ibu
1/6
1
1
3
3 sdr. wanita seayah ibu
2/3
4
4
12

       Bagian 3 saudara wanita adalah 4 maka 3 bila dibandingkan 4 adalah perbandingan mubayanah hingga tinggal dikalikan saja 4 x 3  =12 .

Contoh 02 : perbandingan muwafaqoh


6 +2 =
8 x2 =
16
Suami
½
3
3
6
Ibu
1/6
1
1
2
8 Sdr. wanita seayah  
2/3
4

4
8

       Bagian 8 saudara wanita adalah 4 , maka 8 dibandingg  4 adalah perbandingan muwafaqoh ( sebenarnya ini adalah perbandingan mudakholah namun dalam bab ini perbandingan mudakholah dimasukkan kedalam perbadingan muwafaqoh ) dan wifiq dari jumlah kepala   adalah 2 .
         Jika bagian yang pecah tersebut berasal dari dua golongan atau lebih maka harus  setiap kepala dari setiap golongan dibandingkan dengan bagiannya dengan perbandingan muwafaqoh dan mubayanah . setelah itu , langkah selanjutnya adalah :
bila perbadingan tersebut adalah perbandingan mubayanah maka jumlah kepala dijadikan bilangan yang disimpan ( mahfudz ) ,
       Bila perbandingannya adalah muwafaqoh maka wifiq dari jumlah kepala dijadikan bilangan yang disimpan ( mahfudz )
kemudian bandingkanlah satu mahfudz dengan mahfudz yang lain dengan menggunakan 4 perbandingan ,
hasil dari perbandingan mahfudz tersebut dikalikan dengan asal masalah  beserta aulnya jika ada,
         Jika bilangan yang pecah berasal dari golongan yang banyak maka hasil dari perbandingan dua mahfudz dibandingkan lagi dengan mahfudz lainnya , begipula seterusnya sampai mahfudz yang terakhir , kemudian hasil akhirnya dikalikan dengan asal masalah  beserta aulnya jika ada .

Perhatikan contoh berikut :


12 x 12  =
144
4 istri
¼
3
36
8 nenek
1/6
2
24
12 sdr.wanita seibu
1/3
4
38
4 paman seayah ibu
Ashobah
3
36

ket : Berikut langkah-langkahnya
Bandingkan jumlah kepala dengan bagian pasti  
4  banding 3 = 4 (  Mubayanah,  yang disimpan adalah jumlah kepala  .)
8 banding 2  =  4 (  Muwafaqoh , wifiq dari kepala  8 adalah 4 )
12 banding 4 =  3 ( Muwafaqoh , wifiq dari kepala 12 adalah 3 )
4 banding 3  = 4 ( mubayanah )

Bandingkan mahfudznya  dengan 4 perbandingan :;

4 ; 4 = 4 ( hasil 4 ini bandingkan dengan makhfudz selanjutnya yakni 3 )
4;3 = 12 9 sama caranya )
12 ;4 = 12 ( hasil terakhir ini yang dijadikan pengalian asal masalah )


UNTUK METODE SALANJUTNYA ,,,TUNGGU POSTINGAN  ANE YANG TERBARU ,,,,

    

No comments: