Untuk memahami isi dari sebuah kitab dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui kaidah nahwu , sharaf dan balaghahnya sebab setiap karya tulis pastilah memakai kaidah gramatika arabiyyah, yang tentunya penggunaan kaidah tersebut memiliki makna tertentu.
Pemahaman melalui jalur ini sangatlah penting
, sebab jika saja pembaca kurang bisa menguasai kaidah gramatika arabiyyah atau
faham namun kurang teliti maka yang terjadi adalah salah pemahaman hingga
maksud penulis tidak akan sesuai dengan apa yang di inginkan.
Kitab fathal muin hampir sama
dengan kitab yang lain, namun dalam kitab ini terdapat sedikit kesukaran dalam
memahami isinya. Hal itu terjadi sebab seingkali pengarang dalam menyambung
satu rangkaian lafadz dengan yang lain terpisah
terlalu jauh hingga terkadang pembaca akan kesulitan dan terkecoh.
Untuk membantu para pembaca dalam memahami kitab
ini, berikut kami ringkas beberapa kadiah penting yang sering disampaikan para penjelas (
syareh ) kitab fathal muin dalam sub poin setelah ini .
2. APLIKASI NAHWU
Berikut ringkasan kaidah penting yang diambil dari kitab penjelas ( syarah)
fathal muin yang harus diketahui para
pembaca :
1 ) Pengathafan
Secara umum , pengathafan
terbagi menjadi beberapa bagian ;
o
Athaf Lazim
Malzum dan sebaliknya ,
o
Athaf ‘Am ‘Ala
khas dan sebaliknya,
o
Athaf
Mughayarah ,
o
Athaf Tafsir
o
Athaf
Mufradat dan Jumlah
o
Athaf
Musabab ‘Ala Sababihi.
a) Athaf Lazim ‘Ala Malzum dan sebaliknya
Athaf lazim ‘ala malzum
artinya pengathafan sebuah lafadz terhadap lafadz lain yang memiliki makna yang
menjadi kelazimannya. Sedangkan Athaf malzum ‘ala lazim adalah
sebaiknya. Perhatikan contoh-contoh yang tersebut dalam kitab fathal muin berikut
:
@ Contoh 01
فَقَوْلُ جَمْعٍ اِنْتِفَاءُ
الْفَضِيْلَةِ يَلْزَمُهُ الْخُرُوْجُ عَنِ الْمُتَابِعَةِ
حَتَى يَصِيْرُ كَالْمُنْفَرِدِ
وَلاَ تَصِحُّ لَهُ الْجُمْعَةُ وَهْمٌ
Artinya : Ungkapan
segolongan ulama “ Hilangnya fadilah jama’ah itu mengharuskan baginya keluar
dari status makmum hingga ia seperti halnya seorang yang sholat sendiri dan sholat
jum’adnya tidaklah sah “ adalah sebuah praduga saja .
Perhatikan lafadz وَلاَ
تَصِحُّ لَهُ الْجُمْعَةُ , pengathafan lafadz ini dengan lafadz sebelumnya dinamakan dengan
athaf lazim ‘ala malzum sebab jama’ah adalah syarat dari sholat jum’ad
maka sudah menjadi kelazimannya jika ia
dianggap seperti halnya seorang yang sholat sendiri sholat jum’adnya dianggap
batal karena tidak terpenuhinya syarat sholat jum’ad tersebut.
@ Contoh 02
)وَلَا يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ
وَإِنْ خَرَبَ) فَلَوِ انْهَدَمَ مَسْجِدٌ وَتَعَذَّرَتْ إِعَادَتُهُ لَمْ
يُبَعْ وَلاَ يَعُوْدُ مِلْكًا
بِحَالٍ
Artinya : Barang wakaf tidaklah boleh dijual walaupun telah
rusak. Jikalau masjid telah roboh dan sulit untuk mengembalikannya seperti
semula maka masjid tersebut tidaklah boleh dijual dan tidak akan pernah
kembali menjadi milik ( pewakaf ) sama sekali.
Perhatikan
lafadz وَلاَ يَعُوْدُ مِلْكًا بِحَالٍ . Lafadz tersebut di athafkan pada lafadz لَمْ يُبَعْ . Pengathafan ini dinamakan Athaf
malzum ‘ala lazim ( kebalikan dari contoh pertama) sebab pastilah dengan
tidak kembalinya kepemilikan maka
tidaklah sah untuk dijual.
@ Contoh 03
لَوْ سَكَنَ مَعَهَا فِي مَنْزِلِهَا بِإِذْنِهَا
أَوْ لِامْتِنَاعِهَا مِنَ النَّقْلَةِ مَعَهُ أَوْ فِي مَنْزِلِ نَحْوِ أَبِيْهَا
بِإِذْنِهَا لَمْ يَلْزَمْهُ أُجْرَةٌُ لِاَنَّ الْاِذْنَ الْعَرَى عَنْ ذِكْر الْعِوَضِ
يُنْزَلُ عَلَى الْاِعَارَةِ وَاِلاِبَاحَةِ
Artinya : Jikalau seorang
suami bertempat tinggal besertaan sang istri dirumahnya dengan izin istri
tersebut atau sebab istri tidak mau diajak pindah bersama suami atau tinggal
dirumah semacam ayahnya dengan izin sang istri maka bagi suami tidak wajib
membayar upah ( tinggal ditempat tersebut ) sebab izin yang tidak disertai
dengan penyebutan pembayaran diposisikan seperti halnya akad ‘iarah dan ibahah.
Perhatikan
lafadz وَاِلاِبَاحَةِpada contoh diatas. Lafadz tersebut di athafkan pada
lafadz الْاِعَارَةِ . Pengthafan ini juga dinamakan athaf lazim ‘ala malzum
sebab yang namanya akad I’arah ( pinjam meminjam ) adalah akad yang mengandung
unsur ‘ibahah ( memperbolehkan menggunakan sesuatu ) terhadap barang yang
dipinjamkan.
No comments:
Post a Comment