ZAKAT TANAMAN
1. Dalil wajibnya zakat tanaman
Diantara jenis benda yang wajib
dizakati adalah tanaman (hasil bumi) atau biji-bijian dan buah-buahan. Dalam
surat Al-An’am 141 Allah berfirman:
كُلُوا
مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haqnya di
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Dan sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan” (Al-An’am: 141)
2.
Jenis tanaman yang wajib dizakati
Jenis tanaman yang
wajib dizakati adalah setiap jenis tanaman yang menjadi makanan pokok, dapat
disimpan dan dipelihara oleh manusia (bukan tumbuh secara liar). Standar
makanan pokok adalah makanan yang punya fungsi menguatkan tubuh, mengenyangkan,
dan dikonsumsi dalam kondisi normal (tidak dalam kondisi terpaksa). (al-Bajuri 1/265 Toha putra)
Dalam hal ini, jenis
makanan pokok ada dua: pertama, jenis buah-buahan (tsimar) seperti kurma
dan anggur, kedua, jenis biji-bijian (hubub) seperti gandum, beras,
jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak dll. (al-‘Aziz syarh a-Wajiz 3/51 Dr Kutub)
3.
Syarat wajib zakat tanaman
1. Islam 3. Hak milik secara sempurna
2. Merdeka 4. Mencapai
nishob (batas minimal wajib dizakati)
Waktu wajibnya zakat tanaman dimulai
ketika biji tanaman sudah mengeras, berisi dan layak dikonsumsi atau buah sudah
kelihatan masak (buduwussolah) (al-Mahalli 2/25 Dar Kutub)
4.
Nishob dan
kadar zakatnya tanaman
Nishob
atau batas minimal hasil pertanian dan buah-buahan yang wajib dizakati adalah 5 wasaq (300 sho’). Jika hasil yang
peroleh kurang dari 5 wasaq, maka tidak wajib dizakati.
Catatan:
a. Apabila
tanaman tersebut biasa dikonsumsi beserta kulitnya (misalnya jagung),
maka kulit tersebut masuk dalam hitungan nisob.
b.
Apabila kulit yang menyertai
tanaman hanya berfungsi untuk menjaga, dan tidak biasa ikut dikonsumsi (misalnya
padi) maka kulit tidak diikutkan dalam hitungan nishobnya. (al-Mahalli
2/21-22 Dr Kutub)
5.
Cara
Ber-ijtihad Mengetahui Ukuran Nishob Zakat Hasil Pertanian
·
Tahap pertama
Satu nishob
hasil pertanian adalah lima wasaq
5 WASAQ = 300 SHO’
1 SHO’ = Versi Nawawi gram Iraq = 2174,62 gram
2174,62 gram
X 300 = 652386 gram = 652 kg. + 4 ons (nishobnya)
·
Tahap kedua
Ukuran diatas memakai standart biji
gandum, kedelai dan yang sama beratnya, Jadi bila ingin mengetahui timbangan
yang lainnya seperti beras, jagung, gaplek Dll. Carilah wadah yang seukuran
satu nishob biji gandum atau kedelai (tidak kurang tidak lebih), kemudian wadah
tersebut buatlah menakar biji makanan pokok yang kamu kehendaki seperti jagung,
beras, ketan, gaplek Dll. Dengan demikian baru dapat diketahui ukuran satu nishobnya dari hasil penakaran
tersebut.
Ijtihad Nishob Hasil Pertanian Yang Telah Dirumuskan
1.
Gandum
: 652,386 kg.
2.
Gabah :
1323,132 kg.
3.
Padi
gagang : 1631,516 kg.
4.
Beras :
815,758 kg.
5.
kacang
tunggak : 756,697 kg.
6.
kacang
hijau : 780,036 kg.
·
Cara
Menghitung Pengeluaran Zakat
Bila
sudah diketahui ukuran satu nishobnya maka untuk zakatnya diambil 10 % bila
tanpa biaya dan 5 % bila dengan biaya dan 7,5 % bila separo dengan biaya dan
separo tanpa biaya.
Contoh : satu nishob gandum : 652386
gram
1.
=
652386 gram x 10 %
= 652386 gram x 10 :
100 = 65238,6 gram = 65 kg + 2,5 ons (zakatnya)
2.
=
652386 gram x 7,5 %
= 652386 gram x 7,5
:100 =
3.
=
652386 gram x 5 %
=
652386 gram x 5 : 100 = 32619,3 gram = 32 kg + 7 ons (zakatmya)
(Asna
AL-Matholib 2/147)
6.
Waktu dan syarat mengeluarkan zakatnya tanaman
Ada dua istilah waktu dalam permasalahan zakat, yaitu:
Waktu wajib zakat
Waktu wajib zakat adalah waktu
dimana seorang pemilik tanaman mengemban kewajiban zakat. Yaitu, saat
semua/sebagian tanaman biji-bijian sudah berisi dan mengeras (isytidad),
atau saat semua/sebagian buah-buahan sudah menua dan mulai masak (buduwwissholah)
walaupun belum sempurna.
Pada saat waktu wajib zakat telah
tiba, pemilik tanaman dan buah-buahan tidak wajib membayarkan zakat saat
itu juga. Namun, jika hasil tanaman/ buah-buahan yang akan dipanen diperkirakan
mencapai nishob, maka pemilik tidak boleh mentasarufkan (menjual/ memberikan/
menshodaqohkan) tanaman dan buah-buahan
tersebut selama belum dizakati atau belum ditaksir (dikira-kira) jumlah yang
akan dibayarkan sebagai zakat.
Waktu Kewajiban Mengeluarkan
Zakat
Waktu kewajiban mengeluarkan
zakat adalah ketika sudah dipetik (dipanen) dan dibersihkan dari tanah, jerami
(damen) kulit pembungkus yang tidak ikut dikonsumsi dan perkara lain yang tidak
diperlukan. Pada saat inilah seseorang wajib membayarkan zakat.
Pembayaran zakat tidak diharuskan
dari hasil panen tanaman tersebut.
Seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan memakai hasil tanaman
yang lain, dengan catatan zakat harus sesuai dengan umumnya hasil tanaman atau
yang lebih baik. Sedangkan standar zakatnya kurma dan anggur adalah menggunakan
kurma kering/tamr dan anggur kering/zabib, kecuali apabila tidak memungkinkan
mengeluarkan zakat dalam bentuk tamr atau zabib, maka boleh berupa kurma
basah/ruthob atau anggur basah/’inab.
7.
Panen beberapa kali dalam satu tahun
Jika dalam jangka satu
tahun seseorang bisa menghasilkan panen beberapa kali, maka beberapa kali hasil
panen iatu akan digabungkan dalam perhitungan nishabnya. Dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Sejenis, artinya hasil panen pertama dan
kedua adalah tanaman yang sejenis. Seperti padi dengan padi, atau jagung dengan
jagung.
2. Dalam satu tahun, artinya antara
tanaman pertama dan kedua masih dalam kurun waktu satu tahun (12 bulan).
Standar waktu satu tahun yang dimaksud adalah dengan standar tahun
hijriyah.
Perlu dipahami juga
bahwa perhitungan satu tahun yang dimaksud adalah jarak antara waktu ketika
tanaman telah siap dipenen, bukan waktu pemanenan. (Al-Qulyubi 2/72 Dr Kutub)
Dengan ketentuan
demikian, jika setiap kali panen hasil yang diperoleh telah mencapai satu
nishob, maka zakat wajib dikeluarkan setiap kali panen. Jika panen pertama
hasil yang diperoleh tidak mencapai satu nishob namun jika digabungkan dengan
panen kedua yang masih dalam jangka satu tahun bisa mencapai satu nishob, maka
kedua hasil panen tersebut digabungkan sehingga wajib dizakati.
8. Pemilik tanaman dan pemilik
sawah
Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat tanaman dan
buah-buahan adalah pemilik tanaman. Baik tanaman ditanam ditanah milik sendiri,
atau milik orang lain. Baik tanaman dimiliki sejak pembibitan ataupun dimiliki
sejak sebelum masa wajib zakat.
Berikut beberapa sistem pertanian
atau perkebunan dengan metode bagi hasil dan kaitannya dengan zakat.
a. Musaqoh
atau paroan kebun
Yaitu, pemilik kebun anggur atau kurma menyerahkan perkebunannya pada
penggarap agar dikelola, dan hasil dari perkebunan akan dibagi sesuai
kesepakatan. Hukumnya
diperbolehkan, dan yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah pemilik tanaman
(pemilik kebun).
b. Muzaro’ah
atau paroan sawah
Yaitu, penggarap/ petani
mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan benihnya dari pemilik sawah. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum
dari muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak sah. Oleh
sebab itu, seluruh penghasilan sawah dimiliki oleh pemilik benih/sawah, dan
penggarap berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya penggarap)
sesuai masa kerja. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tanaman
adalah pemilik tanaman/sawah.
c. Mukhobaroh
atau paroan sawah.
Yaitu,
penggarap/ petani mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan, sedangkan benihnya dari penggarap/petani. Hukumnya khilaf
sebagaimana muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak
sah. Oleh sebab itu, seluruh penghasilan dimiliki oleh penggarap/pemilik benih,
dan pemilik tanah berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya sewa
tanah) sesuai lamanya. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya
tanaman adalah pemilik benih atau penggarap.
ZAKAT BINATANG TERNAK
1. Dalil wajibnya
zakat ternak
Dalil
kewajiban zakat binatang ternak adalah sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ :
أَنَّ أَبَابَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ كِتَابًا وَبَعَثَهُ بِهِ
إِلَى الْبَحْرَيْنِ , وَفِي أَوَّلِهِ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,
هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ, مَنْ سَأَلَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا
وَمَنْ سَأَلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ . ....... رواه البخاري وفيه ذكر هذه الأجناس وبيان
أنصبتها وما يجب فيها
Dari
Anas ibn Malik ra. “Sesungguhnya Abu Bakar ra menulis surat kepadanya dan
mengutusnya untuk diserahkan pada tanah Bahroin, didalam awlnya surat tertulis
“ Bismillahirrohmanirrohim ini adalah perkara yang diwajibkan shodaqoh (zakat)
yang telah diwajibkan oleh Rosulullah SAW atas orang-orang islam, maka barangh
siapa dari kaum muslimin memintanya sesuai dengan jalannya maka berikanlah, dan
barang siapa memintanya diatas itu maka jangan diberi…(Hr Bukhori. didalam
surat tersebut tertulis 3 jenis binatang yang wajib dizakati, nishobnya dan
kewajiban zakatnya)
(Naillu
al-Author 4/124-131, Subulu al-Salam 2/121-124)
2. Binatang yang
wajib dizakati
Binatang
yang wajib dizakati hanya tiga macam. Yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari
ketiga jenis binatang tersebut tidak wajib dizakati, seperti ayam, kelinci,
ikan, dan lain-lain. Kecuali jika hewan-hewan tersebut dijadikan sebagai
komoditas perdagangan (mal at-tijaroh) sesuai mekanisme dan ketentuan yang
dijelaskan dalam bab zakat perdagangan.
Syarat
binatang ternak yang wajib dizakati:
Ketiga jenis
binatang ternak sebagaimana telah disebutkan di atas hukumnya wajib dizakati
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Haul (genap satu tahun)
Artinya
hewan ternak yang telah mencapai hitungan nishob telah dimiliki dalam jangka
waktu genap satu tahun. Sehingga hewan ternak yang dimiliki dalam jangka waktu
kurang dari satu tahun tidak wajib dizakati, meskipun jumlahnya telah mencapai
ketentuan nishob.
Catatan:
a.
Hitungan satu tahun yang digunakan adalah hitungan tahun
hijriyah.
b.
Hitungan satu tahun dimulai sejak hewan ternak mencapai
hitungan nishob, tidak dari pertama kali memiliki hewan tersebut.
2.
Saum (digembalakan)
Syarat
yang harus terpenuhi pula agar hewan ternak wajib dizakati adalah saum
(digembalakan). Artinya hewan ternak tersebut selama satu tahun diberi makan
dengan cara digembalakan di padang rumput yang mubah atau diibahahkan.
Catatan:
Padang
rumput yang mubah adalah : lahan kosong yang tidak bertuan dan belum
pernah fungsikan
Padang
rumput yang diibahahkan adalah : lahan yang diidzini oleh pemiliknya
umtuk diambil rumputnya seperti lahan yang disediakan untuk menggembala baik
pemiliknya perorangan atau instansi seperti lahan yang diwaqofkan untuk
pengembalaan secara umum
3. Kadar nishob
binatang ternak
Nishob
Unta
5-9 : 1 ekor kambing jenis domba yang
genap berumur 1 tahun menginjak 2 tahun, atau berupa kambing kacang genap unmur
2 tahun menginjak umur 3 tahun. Baik kambing jantan atau betina.
10-14 :
2 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
14-19 :
3 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
20-24 :
4 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
25-35 :
1 ekor unta jenis bintu makhodl
36-45 :
1 ekor unta jenis bintu labun
46-60 :
1 ekor unta jenis hiqqoh
61-75 :
1 ekor unta jenis jadza'ah
76-90 :
2 ekor unta jenis bintu labun
91-120: 2 ekor unta jenis hiqqoh
121 :
3 ekor unta jenis bintu labun
Keterangan:
Bintu makhodl adalah unta betina yang
telah genap berumur 1 tahun, menginjak umur 2 tahun
Bintu
labun adalah unta
betina yang sudah genap berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun
Hiqqoh adalah unta betina yang sudah genap
berumur 3 tahun menginjak umur 4 tahun
Jadza'ah adalah unta betina yang sudah genap
berumur 4 tahun menginjak umur 5 tahun
Jika
jumlah unta telah lebih dari 121 ekor, maka metode perhitungan nishobnya adalah,
setiap 50 ekor zakatnya unta betina berumur 3 tahun genap atau lebih (hiqqoh),
dan setiap 40 ekor zakatnya unta betina umur 2 tahun genap atau lebih (bintu
labun).
Contoh : 140 ekor zakatnya =
2 ekor Hiqqoh dan 1ekor Bintu labun
150 ekor zakatnya = 3 ekor Hiqqoh
Nishob sapi
30-39
: 1 ekor sapi jenis tabi'
40-59
: 1 ekor sapi jenis musinnah
60-69
: 2 ekor sapi jenis tabi'
70-79
: 2 ekor sapi (1 jenis tabi' & 1 jenis musinnah)
80-89
: 2 ekor sapi jenis musinnah
90-99
: 3 ekor sapi jenis tabi'
100-109 : 3 ekor sapi (2
jenis tabi' & 1 jenis musinnah)
Keterangan:
Tabi' adalah sapi jantan yang sudah genap umur 1 tahun menginjak umur 2
tahun
Musinnah adalah sapi betina yang sudah genap umur 2 tahun
menginjak umur 3 tahun.
Selanjutnya bias diqiyaskan sendiri dengan
metode setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi jenis tabi' dan setiap 40 ekor
sapi zakatnya 1 jenis sapi musinnah.
Contoh : 120
ekor sapi zakatnya : 4 ekor Tabi’ atau 3
ekor Musinah
Nishob
kambing
40-120 : 1 ekor kambing
121-200 : 2 ekor kambing
201-399 : 3 ekor kambing
400-499 : 4 ekor kambing
500 : 5 ekor kambing
4. Standar
ketentuan hewan yang digunakan untuk membayar zakat
Secara umum, hewan yang digunakan untuk membayar zakat
haruslah hewan yang baik, sehat dan tidak cacat. Menurut syaikh al-Bajuri,
berikut ini adalah tanda-tanda hewan yang tidak baik sehingga tidak sah
digunakan untuk membayar zakat:
- Cacat (tidak genap anggotanya)
- Sakit
- Kecil (kurus)
- Jantan
- Dari jenis yang jelek.
ZAKAT TIJAROH (Perdagangan)
1.
Definisi dan Dalil wajibnya zakat tijaroh
Tijaroh atau dagang menurut istilah fiqh
adalah mentasarufkan (mengolah) harta dengan cara tukar menukar untuk memperoleh laba dan disertai dengan
niat berdagang saat akad atau ditempat akad. Maka tidak tergolong harta
tijaroh, harta yang dimiliki dengan warisan, wasiat, hibah, begitu pula harta
yang didapatkan melalui transaksi tukar menukar barang akan tetapi tidak
disertai niat berdagang.
2.
Syarat wajib zakat tijaroh
a. Islam b. Merdeka c. Hak milik secara sempurna.
Selain itu, ditambah syarat wajib zakat ”harta tijaroh”
sebagai berikut:
1. Harta diperoleh dengan akad tukar menukar (akad Mu’awadhoh).
2. Niat tijaroh atau
dagang saat akad atau dtempat akad
3.Tidak dibekukan
(dimanfaatkan sendiri).
4. Haul (sudah genap satu
tahun Hijriyah).
5. Mencapai nishob.
6. Tidak ditukarkan
dengan emas atau perak (I’anatu
al-Tholibin 2/152 al-Hidayah)
3. Harta
dagang yang harus dikalkulasi untuk zakat
Ialah semua harta-harta yang
diperdagangkan baik dari modal atau laba keuntungan yang telah didapat. (laba kotor sebelum dipotong pajak gaji dll) Maka tidak memasukkkan peralatan-peralatan
dagang seperti alat timbangan, bangunan toko, alat transportasi dll. Juga laba-laba keuntungan yang telah dimakan,
dishodaqohkan atau dirupakan motor pribadi yang prinsipnya tidak akan diperdagangkan
lagi.
Adapun cara penghitungannya adalah, harta dagang
tersebut dikumpulkan, kemudian nilai (Qimah) dari setiap barang
dikalkulasi dengan uang kertas kemudian dinominalkan dengan emas atau perak.
Contoh : Pedagang kain.
Pada akhir tahun dari mulai berdagang terkumpul
setumpuk kain dagang senilai Rp 30.000.000,- dan laba berupa uang sebesar
Rp 10.000.000,-. Total semuanya Rp
40.000.000,-.
Maka, bila satu nishob emas adalah senilai uang Rp
7.758.000,- berarti harta dagang ini sudah mencapai satu nishob yang wajib
dikeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5% hasilnya adalah : Rp 1.000.000,-
Standart Qimah:
Nilai nominal (Qimah) barang dagang yang digunakan standart adalah:
Harga tertinggi yang masih diminati oleh para pembeli (konsumen) ketika itu, menurut
pakar ekonomi di daerah tersebut
4. Jenis harta tijaroh yang harus
dikalkulasi untuk zakat
Jenis barang yang diperdagangkan
dibagi dua macam :
1. Barang yang secara
dzatiah wajib dizakati, seperti ternak kambing, usaha kebun anggur. Maka metode
haul dan zakatnya adalah :
a. jika
masing- masing mencapai satu nishob dalam
waktu yang sama maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat dzatiahnya barang.
b. Jika
hanya salah satu yang mencapai nishob maka wajib zakat sesuai dengan metode
zakatnya yang mencapai satu nishob
c. Jika
masing-masing mencapai satu nishob namun waktu wajibnya mengeluarkan zakat
tijaroh lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijaroh, dan
untuk tiap-tiap tahun selanjutnya (dimulai dari sempurnanya masa satu tahunnya
zakat tijaroh) yang dikeluarkan zakat adalah dzatiahnya barang. (al-Mahalli
2/38-39)
2. Barang yang secara dzatiah tidak wajib
dizakati seperti pakaian, buku, sayur Dll, maka hanya berkewajiban mengeluarkan
zakatnya tijaroh apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
5. Nishob dan prosentase harta
tijaroh
a.
Apabila modalnya berupa emas/mata
uang emas, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan
prosentase zakat emas.
b.
Apabila modalnya berupa
perak/mata uang perak, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan
nishob dan prosentase zakat perak.
c.
Apabila modalnya menggunakan alat
penukar selain emas dan perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah, dll), maka
nishob dan prosentase zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas atau
perak yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. Dan ulama lebih cenderung
menggunakan emas sebagai standar nishobnya tijaroh untuk daerah yang tidak
menggunakan mata uang emas atau perak. (al-syarwani 4/369-370 Dr Kutub) (Fiqh
al-Islami 3/1872-1873 Dr Fikr)
Cara menentukan kadar zakat yang
harus dikeluarkan adalah : seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan
2,5%. Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan.
Peringatan : Walaupun tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat tijaroh, namun apabila penghasilannya terkumpul
senilai satu nishobnya emas atau perak dan genap satu tahun maka wajib
dikeluarkan zakatnya atas nama zakat Nuqud yaitu 2,5 %
(Kifayat al-Akhyar 178 Dr Ihya’, Tuhfat al-Muhtaj
hawasi al-Syarwani 4/360-363 Dr Kutub)
d.
Usaha pertanian, perkebunan, perternakan, pembibitan
ikan dll:
Tafshil : Wajib dizakati bila bibitnya diperoleh dari
transaksi dagang yang disertai niat dagang (Tijaroh), dan tidak wajib dizakati
bila bibitnya dari harta pribadi atau dari transaksi yang tidak disertai niat
dagang. Namun bila usahanya itu berupa barang yang secara dzatiah wajib
dizakati seperti ternak kambing, perkebunan anggur maka wajib dizakati atas
nama zakat Hewan dan tanaman
e. Zakat Infestor (Aqd
Mudhorobah):
Orang yang menginfestasikan uang pada orang lain untuk
diperdagangkan dengan perjanjian bagi hasil secara persenan dari keuntungan
maka ketika sudah sempurna satu tahun kewajiban zakat hanya dibebankan pada
infestor (pemilik modal) dan kewajiban zakatnya diambilkan dari modal dan laba
sekaligus sebelum bagi hasil (laba kotor) contoh:
Modal = 20 juta.
Laba = 10 juta. Total penghasilan =
30 juta.
Perjanjian
bagi hasil 50 % keuntungan
|
Bandingkan
dengan harga satu nishobnya emas :
I Gr
= 100 ribu x 77,58 (nishob emas) = 7.758.000,- (nishob emas dan
tijaroh).
|
Maka
zakatnya : 30 juta : 40 (atau x 2.5%) = 750 ribu (yang diambil dari modal dan
laba)
|
|
Cara
membagi hasil ialah : laba keuntungan dikurangi separo dari nominal zakat
yang dikeluarkan (750 ribu : 2 = 350 ribu), kemudian hasilnya baru dibagi
bersama yaitu 10 juta – 350 ribu = 9.
750 ribu : 2 (atau x 50%) = 4.875.000,-
|
ZAKAT EMAS DAN PERAK (NUQUD)
1.
Dalil wajib zakatnya emas dan perak
عن علي رضي الله
عنه . عن النبي صلى الله عليه وسلم قال
" وليس عليك شيئ – يعني في الذهب – حتى يكون لك عشرون دينارا, وحال عليها
الحول, ففيها نصف دينار, فما زاد فبحساب ذلك " رواه أبو داود وغيره
Dari
Ali ra. dari Nabi saw berkata: “Dan tidaklah wajib atas kamu sesuatu yang
dimaksud beliau adalah emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar, maka ketika
kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan sudah ada satu tahun maka didalam zakat
yang dikeluarkannya adalah separo dinar, kemudian apa yang lebih (dari dua
puluh dinar) ikut dikalkulasi sesuai dengan kadarnya” (HR. Abu Dawud dan lainnya)
2.
Syarat wajib zakatnya emas dan perak
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak milik secara sempurna
4. Mencapai nishob (batas minimal
wajib dizakati)
5. Genap satu tahun (Haul)
3.
Nishob dan kadar zakat emas dan perak sekaligus
mekanisme pengeluarannya
Nishob emas :
77,58 Gr kadar zakatnya: 1/40 (atau
2,5%) = 1,9395 Gr
Nishob perak :
543,35 Gr kadar zakatnya: 1/40 (atau
2,5%) = 13,584 Gr
Emas
tidak murni
Emas
pada daftar ini adalah emas murni (24 karat), sedangkan nishob emas tidak murni
bisa dihitung besar nishob emas murni dibagi karatnya emas yang tidak murni,
lantas hasilnya dikalikan karatnya emas murni
Contoh:
untuk mencari nishobnya emas 20 karat:
77,58
(nishob emas murni) : 20 x 24 = 93,096 Gr (hasil nishobnya) dan zakat yang
dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,3274 Gr.
Contoh
untuk mencari nishonya emas 22 karat:
77,58
: 22 x 24 = 84,633 Gr (hasil nishobnya) dan zakat yang dikeluarkan = 1/40
(2,5%) = 2,1158 Gr.
4.
emas dan perak
Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati kecuali
:
a. Hiasan
emas, perak yang dicetak untuk disimpan tidak untuk digunakan
b. Haram
dipakai, yaitu hiasan emas, perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi
sampai melampui batas (isrof/berlebihan: sekitar 850 Gr), dan seperti
wadah emas dan perak.
c. Makruh
dipakai, seperti wadah yang ditambal besar dengan perak karena ada hajat, atau
yang ditambal kecil tanpa ada hajat (al-Fiqh al-Islamy 3/1826-1823 Dr Fikr,
al-Muhadzab 1/158 Toha putra) - cara pengeluaran zakatnya - Apabila
harga dan timbangannya berbeda maka yang digunakan standart harganya bukan
timbangannya kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas,
perak (al-Fiqh al-Islamy 3/1829 Dr Fikr)
ZAKAT FITRAH
Kewajiban zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi
orang-orang yang telah menetapi syarat-syaratnya, berdasarkan Hadits berikut:
عَنْ إِبْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ وَسَلَمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من
المسلمين.
رواه الشيخان
Artinya :“dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’
dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki
atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul
memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah.
1.
Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa
Romadlon.
2.
Membagi kebahagiaan dan kasih sayang dengan orang-orang faqir.
Rosululloh saw bersabda:
أَغْـنُوْهُمْ عَنْ ذُلِّ السُّؤَالِ فِي هَذَا
الْـيَوْمِ
Artinya :”Kayakan mereka (fuqoro’) dari “kehinaan
meminta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
3.
Mengikis habis sifat-sifat kikir didalam jiwa seseorang, Menumbuhkan
kasih sayang diantara sesama,serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan,
sehingga pada akhirnya ia dapat mensucikan diri dan masuk dalam nirwana Ridho
Allah swt.
Syarat Wajib Zakat Fitrah [2]
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk
dirinya sendiri maupun orang yangditanggung nafkahnya dengan syarat sebagai
berikut:
1.
Islam
2.
Merdeka (bukan budak. Hamba sahaya)
3.
Menemui sebagian waktu dari bulan romadlon dan sebagain dari awalnya
bulan syawal (malam hari raya). Sehingga bayi yang dilahirkan sebelum maghrib
tanggal satu syawwal atau seseorang yang meninggal setelah maghrib tanggal satu
syawwal wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
4.
Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan dihari raya
dan malamnya. Maksudnya mempunya kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya
sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada malam dan siangnya
hari raya.
Catatan:
Standar lebih yang
dimaksud disini adalah mengecualikan
harta/barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti tempat
tinggal yang layak (tidak berlebihan), perkakas rumah tangga yang diperlukan,
pakaian sehari-hari. Artinya jika tidak mampu membayar fitrah, harta benda
diatas tidak wajib dijual untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.[3]
Waktu pelaksanaan zakat fiyrah terbagi menjadi 5
kelompok:
1.
Waktu jawaz yaitu sejak
awalnya bulan romadlon sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya
zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan romadlon, bukan sebelum
romadlon.
2.
Waktu wajib yaitu, ketika
menemui bulan romadlon dan menemui sebagaian awalnya bulan syawwal. Oleh sebab
itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah magribnya malam satu syawwal tidak wajib
dizakati.
3.
Waktu sunnah yaitu, sebelum melakukan
sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan
sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin dihari
raya”
4.
Waktu makruh yaitu, setelah
sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1
syawwal.
5.
Waktu haram yaitu, setelah
tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu
tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada
ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya
tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1
syawwal adalah qodlo’.
Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah[4]
Bentuk kewajiban Zakat
fitrah adalah berupa bahan makanan yang dijadikan sebagai kekuatan tubuh (makanan
pokok) dalam kondisi normal di daerahnya. Mengecualikan makanan yang hanya
dikonsumsi dalam keadaan darurat, seperti paceklik dan larang pangan.
Sedangkan Jumlah kewajiban
zakat fitrah adalah Satu sho’ untuk satu orang. Sedangkan untuk
satu sho’ bahan makanan, berat timbangannya selalu berbeda tergantung
berat jenis bahan makanan. Untuk satu sho’ beras putih adalah 2,5 kg,
sesuai dengan keterangan kitab Mukhtashor tasyyidil bunyan (baca
buku dialog bersama KH. Sahal Mahfudh). Menurut Imam Nawawi satu sho
beras putih adalah 2,71916 kg, dan ini adalah yang lebih hati-hati.
Catatan:
v Menurut Imam Abu Hanifah, zakat
fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok
berukuran satu sho’ menurut versi madzhab hanafi, yakni 3,7 kg.
Apabila ingin mengikuti madzhab hanafi maka harus berniat taqlid
terlebih dahulu.
v Bahan makanan yang digunakan
zakat harus sejenis meskipun dari macam yang berbeda, seperti beras sumatera
dan jawa. Apabila tidak sejenis, seperti beras dengan jagung, maka tidak
mencukupi.
v Jenis makanan pokok yang kualitas
seplemennya lebih baik boleh digunakan sebagai pengganti dari jenis makanan
yang kualitas seplemennya lebih rendah.
v Jika tidak mampu satu sho’
(2,5 kg), maka wajib mengeluarkan zakat semampunya, semisal 1kg.
Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan
ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah
yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau
yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat
fitrah ada tiga macam :
1.
Zakat untuk dirinya sendiri. Apabila
zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah
pelaku zakat itu sendiri (muzakki).
2.
Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya
menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah
pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati,
seperti seorang suami mengeluarkan zakat
atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak
mampu. Juga diperbolehkan bagi pelaku zakat untuk memberikan zakat pada
orang yang akan dizakati, semisal diberikan pada anaknya yang masih kecil atau
istrinya agar mereka melakukan niat sendiri.
3.
Zakat untuk orang yang tidak ditanggug fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya
tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku
zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati, seperti
seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama orang lain atau anaknya yang
sudah baligh yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat, maka zakat
dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah dan mencukupi kewajiban
fitrahnya orang yang dizakati.
Niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat:
v Memisahkan makanan pokok yang
digunakan zakat.
v Saat memberikan zakat pada orang
yang berhak menerimanya.
v Saat memberikan zakat kepada
wakil.
Delapan Golongan Yang Berhak
Menerima Zakat[5]
1. Fuqoro` (orang-orang faqir)
Orang faqir adalah orang yang tidak
mempunyai harta yang bisa mencukupi separuh kebutuhannya, dan kebutuhan
orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia yakni 60
tahun dan tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, atau mempunyai pekerjaan,
hanya saka penghasilannya tidak bisa mencukupi separuh kebutuhan setiap
harinya, seperti halnya kebutuhan setiap harinya adalah Rp. 20.000,- sedangkan
ia hanya berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,-. Yang dimaksudkan dengan “harta dan
pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak.
Dengan demikian termasuk kategori faqir yang berhak menerima zakat adalah:
a. Orang
yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
b. Orang
yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan. Dan harta yang dimiliki
tidak cukup untuk memenuhi separuh kebutuhan pokoknya selama umumnya usia
manusia (60 tahun).
c. Orang
yang mempunyai pekerjaan yang halal dan layak, namun tidak mempunyai harta. Dan
hasil dari pekerjaan yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi separuh kebutuhan
pokok setiap harinya.
d. Orang
yang mempunyai harta serta pekerjaan yang halal dan layak namun kedua-duanya
tidak bisa mencukupi separuh kebutuhan tiap harinya.
e. Orang
mempunyai harta dan pekerjaan, atau harta yang bisa mencukupi kebutuhan
pokoknya selama umumnya usia manusia, namun harta dan pekerjaan tersebut haram
menurut agama.
2. Masakin
(orang-orang miskin)
Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta yang bisa mencukupi separuh
atau lebih dari kebutuhannya, dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama
umumnya usia manusia (60 tahun) atau orang yang hanya mempunyai pekerjaan saja
atau mempunyai harta dan pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan setiap
harinya. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah
harta dan pekerjaan yang halal dan layak (lihat bab fakir).
Catatan:
@ Standar
“tidak cukup” dalam keterangan di atas adalah menggunakan standar
ekonomi sedang (tidak mewah dan tidak ngirit).
3. ‘Amil Zakat
‘Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh imam (kepala negara)
untuk mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal
atau negara. Artinya, ‘Amil berhak mendapat bagian dari harta zakat
apabila tidak mendapat gaji dari
negara sehubungan dengan
pengelolaan zakat.
‘Amil meliputi pendataan zakat,
penarikan, penghitungan, pembagi zakat dan lain-lain. Sedangkan jumlah zakat
yang diberikan pada ‘Amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, alias
memakai standar ujroh mitsil (ongkos standar). Mengingat begitu
pentingnya peranan ‘Amil zakat, maka ‘Amil zakat harus ahli syahadah yakni harus islam, laki-laki, merdeka, mukallaf,
adil, bisa mendengar, bisa melihat, mengerti permasalahan zakat (faqih) serta
bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthollib atau budak yang dimerdekakan mereka.
Akan tetapi boleh menjadikan orang kafir sebagai tukang takar, tukang angkat
atau penjaga harta zakat yang setatusnya sebagai buruh dan dibayar dari
bagiannya ‘amil.
4. Muallaf
Secara harfiah, muallaf qulubuhum mengandung arti orang-orang
dilunakkan hatinya. Dalam fiqh, yang termasuk kategori muallaf adalah:
1. Orang yang baru masuk Islam dan Imannya belum kuat.
2. Orang yang baru masuk Islam dan Imannya sudah kuat dan
mempunyai pengaruh di kalangan kaumnya. Dengan memberi zakat kepadanya,
diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk islam.
3. Orang yang baru masuk Islam dan Imannya sudah kuat yang
melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau
golongan anti zakat.
5. Budak
Mukatab
Budak mukatab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh majikannyanya,
apabila sudah melunasi sejumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran.
6. Ghorim
(Orang yang Mempunyai Hutang).
Ghorim adalah orang yang berhutang atau yang mempunyai tanggungan hutang.
Termasuk kategori ghorim adalah :
a. Orang
yang berhutang untuk mendamaikan dua orang/kelompok atau lebih yang sedang
bertikai.
b. Orang
yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri atau keluarganya meskipun
kemudian dialokasikan untuk kemaksiatan. Apabila
berhutang dengan maksud digunakan untuk diri sendiri atau keluarga, dan
bersifat sunnah atau mubah seperti halnya untuk biaya hidup atau pendidikan,
maka berhak mendapat zakat, meskipun kemudian dialokasikan untuk kemaksiatan.
c. Orang
yang berhutang untuk kemaksiatan, akan tetapi digunakan untuk sesuatu yang
mubah, ataupun tetap digunakan untuk kemaksiatan, namun kemudian bertaubat
dengan taubat nasuha.
d. Orang
berhutang untuk kemaslahatan umum ataukepentingan orang islam. Seperti,
berhutang untuk membangun masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Alloh dan tidak mendapat
gaji dari pemerintah. golongan ini mendapatkan bagian zakat sesuai kebutuhannya
dan keluarganya, mulai berangkat perang sampai kembali, dan juga semua
fasilitas perang yang dibutuhkan.
8. Ibnu
Sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau
musafir yang melewati daerah zakat. Seorang musafir (laki-laki ataupun
perempuan) berhak menerima zakat
[1]
Muhammad
Ma’shum bin Ali, Fath al-Qadir, tt, Surabaya : Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhan
wa Auladih, hlm. 3 & 10 dan Zainuddin al-Malibari, “Fath al-Mu’in”,
juz I, hlm. 41-41. CD al-Maktabah asy-Syamilah.
[2] Fathul qorib
& hasyiyah al Bajuri Vol. I hal. 278
[3] Hasyiyah al
Bajuri Vol. I hal. 278
[4] Fathul qorib
& hasyiyah al Bajuri Vol. I hal. 279
[5] Fathul Mu’in
& I’anatuth Tholibin vol. II hal.211-218 darul fikri
No comments:
Post a Comment