Friday, 22 January 2016

INDAHNYA BERBAGI ; ZAKAT


  


ZAKAT TANAMAN

1.       Dalil wajibnya zakat tanaman
Diantara jenis benda yang wajib dizakati adalah tanaman (hasil bumi) atau biji-bijian dan buah-buahan. Dalam surat Al-An’am 141 Allah berfirman:
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haqnya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Dan sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al-An’am: 141)

2.      Jenis tanaman yang wajib dizakati
Jenis tanaman yang wajib dizakati adalah setiap jenis tanaman yang menjadi makanan pokok, dapat disimpan dan dipelihara oleh manusia (bukan tumbuh secara liar). Standar makanan pokok adalah makanan yang punya fungsi menguatkan tubuh, mengenyangkan, dan dikonsumsi dalam kondisi normal (tidak dalam kondisi terpaksa).  (al-Bajuri 1/265 Toha putra)
Dalam hal ini, jenis makanan pokok ada dua: pertama, jenis buah-buahan (tsimar) seperti kurma dan anggur, kedua, jenis biji-bijian (hubub) seperti gandum, beras, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak dll.  (al-‘Aziz syarh a-Wajiz 3/51 Dr Kutub)

3.      Syarat wajib zakat tanaman
1. Islam             3. Hak milik secara sempurna
2. Merdeka      4. Mencapai nishob (batas minimal wajib dizakati)

Waktu wajibnya zakat tanaman dimulai ketika biji tanaman sudah mengeras, berisi dan layak dikonsumsi atau buah sudah kelihatan masak (buduwussolah) (al-Mahalli 2/25 Dar Kutub)

4.      Nishob dan kadar zakatnya tanaman
Nishob atau batas minimal hasil pertanian dan buah-buahan yang wajib dizakati adalah  5 wasaq (300 sho’). Jika hasil yang peroleh kurang dari 5 wasaq, maka tidak wajib dizakati.
Catatan:
a.    Apabila tanaman tersebut biasa dikonsumsi beserta kulitnya (misalnya jagung), maka kulit tersebut masuk dalam hitungan nisob.
b.    Apabila kulit yang menyertai tanaman hanya berfungsi untuk menjaga, dan tidak biasa ikut dikonsumsi (misalnya padi) maka kulit tidak diikutkan dalam hitungan nishobnya. (al-Mahalli 2/21-22 Dr Kutub)

5.      Cara Ber-ijtihad Mengetahui Ukuran Nishob Zakat Hasil Pertanian
·         Tahap pertama

Satu nishob hasil pertanian adalah lima wasaq

5 WASAQ             = 300 SHO’

1 SHO’                  = Versi Nawawi gram Iraq   = 2174,62 gram
2174,62 gram  X  300  = 652386 gram = 652 kg. + 4 ons (nishobnya)
·         Tahap kedua
Ukuran diatas memakai standart biji gandum, kedelai dan yang sama beratnya, Jadi bila ingin mengetahui timbangan yang lainnya seperti beras, jagung, gaplek Dll. Carilah wadah yang seukuran satu nishob biji gandum atau kedelai (tidak kurang tidak lebih), kemudian wadah tersebut buatlah menakar biji makanan pokok yang kamu kehendaki seperti jagung, beras, ketan, gaplek Dll. Dengan demikian baru dapat diketahui  ukuran satu nishobnya dari hasil penakaran tersebut.
Ijtihad Nishob Hasil Pertanian Yang Telah Dirumuskan
1.      Gandum                      : 652,386         kg.
2.      Gabah                          : 1323,132       kg.
3.      Padi gagang                 : 1631,516       kg.
4.      Beras                           : 815,758         kg.
5.      kacang tunggak            : 756,697         kg.
6.      kacang hijau                : 780,036         kg.

·         Cara Menghitung Pengeluaran Zakat
Bila sudah diketahui ukuran satu nishobnya maka untuk zakatnya diambil 10 % bila tanpa biaya dan 5 % bila dengan biaya dan 7,5 % bila separo dengan biaya dan separo tanpa biaya.
Contoh : satu nishob gandum : 652386 gram
1.      = 652386 gram x 10 %
= 652386 gram x 10 : 100 = 65238,6 gram = 65 kg + 2,5 ons (zakatnya)
2.      = 652386 gram x 7,5 %
= 652386 gram x 7,5 :100 =
3.      = 652386 gram x 5 %
= 652386 gram x 5 : 100 = 32619,3 gram = 32 kg + 7 ons (zakatmya)
(Asna AL-Matholib 2/147)
6.      Waktu dan syarat mengeluarkan zakatnya tanaman
Ada dua istilah waktu dalam permasalahan zakat, yaitu:
Waktu wajib zakat
Waktu wajib zakat adalah waktu dimana seorang pemilik tanaman mengemban kewajiban zakat. Yaitu, saat semua/sebagian tanaman biji-bijian sudah berisi dan mengeras (isytidad), atau saat semua/sebagian buah-buahan sudah menua dan mulai masak (buduwwissholah) walaupun belum sempurna.
Pada saat waktu wajib zakat telah tiba, pemilik tanaman dan buah-buahan tidak wajib membayarkan zakat saat itu juga. Namun, jika hasil tanaman/ buah-buahan yang akan dipanen diperkirakan mencapai nishob, maka pemilik tidak boleh mentasarufkan (menjual/ memberikan/ menshodaqohkan)  tanaman dan buah-buahan tersebut selama belum dizakati atau belum ditaksir (dikira-kira) jumlah yang akan dibayarkan sebagai zakat.

Waktu Kewajiban Mengeluarkan Zakat
Waktu kewajiban mengeluarkan zakat adalah ketika sudah dipetik (dipanen) dan dibersihkan dari tanah, jerami (damen) kulit pembungkus yang tidak ikut dikonsumsi dan perkara lain yang tidak diperlukan. Pada saat inilah seseorang wajib membayarkan zakat.
Pembayaran zakat tidak diharuskan dari hasil panen tanaman tersebut.  Seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan memakai hasil tanaman yang lain, dengan catatan zakat harus sesuai dengan umumnya hasil tanaman atau yang lebih baik. Sedangkan standar zakatnya kurma dan anggur adalah menggunakan kurma kering/tamr dan anggur kering/zabib, kecuali apabila tidak memungkinkan mengeluarkan zakat dalam bentuk tamr atau zabib, maka boleh berupa kurma basah/ruthob atau anggur basah/’inab.

7.      Panen beberapa kali dalam satu tahun
Jika dalam jangka satu tahun seseorang bisa menghasilkan panen beberapa kali, maka beberapa kali hasil panen iatu akan digabungkan dalam perhitungan nishabnya. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Sejenis, artinya hasil panen pertama dan kedua adalah tanaman yang sejenis. Seperti padi dengan padi, atau jagung dengan jagung.
2. Dalam satu tahun, artinya antara tanaman pertama dan kedua masih dalam kurun waktu satu tahun (12 bulan). Standar waktu satu tahun yang dimaksud adalah dengan standar tahun hijriyah.   
Perlu dipahami juga bahwa perhitungan satu tahun yang dimaksud adalah jarak antara waktu ketika tanaman telah siap dipenen, bukan waktu pemanenan. (Al-Qulyubi 2/72 Dr Kutub)
Dengan ketentuan demikian, jika setiap kali panen hasil yang diperoleh telah mencapai satu nishob, maka zakat wajib dikeluarkan setiap kali panen. Jika panen pertama hasil yang diperoleh tidak mencapai satu nishob namun jika digabungkan dengan panen kedua yang masih dalam jangka satu tahun bisa mencapai satu nishob, maka kedua hasil panen tersebut digabungkan sehingga wajib dizakati.
8.      Pemilik tanaman dan pemilik sawah
Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan adalah pemilik tanaman. Baik tanaman ditanam ditanah milik sendiri, atau milik orang lain. Baik tanaman dimiliki sejak pembibitan ataupun dimiliki sejak sebelum masa wajib zakat.
Berikut beberapa sistem pertanian atau perkebunan dengan metode bagi hasil dan kaitannya dengan zakat.
a.     Musaqoh atau paroan kebun
Yaitu, pemilik kebun anggur atau kurma menyerahkan perkebunannya pada penggarap agar dikelola, dan hasil dari perkebunan akan dibagi sesuai kesepakatan. Hukumnya diperbolehkan, dan yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah pemilik tanaman (pemilik kebun).
b.     Muzaro’ah atau paroan sawah
Yaitu, penggarap/ petani mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan benihnya dari pemilik sawah. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum dari muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak sah. Oleh sebab itu, seluruh penghasilan sawah dimiliki oleh pemilik benih/sawah, dan penggarap berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya penggarap) sesuai masa kerja. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tanaman adalah pemilik tanaman/sawah.
c.     Mukhobaroh atau paroan sawah.
            Yaitu, penggarap/ petani mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan benihnya dari penggarap/petani. Hukumnya khilaf sebagaimana muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak sah. Oleh sebab itu, seluruh penghasilan dimiliki oleh penggarap/pemilik benih, dan pemilik tanah berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya sewa tanah) sesuai lamanya. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tanaman adalah pemilik benih atau penggarap.

ZAKAT BINATANG TERNAK


1.     Dalil wajibnya zakat ternak
Dalil kewajiban zakat binatang ternak adalah sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ أَبَابَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ كِتَابًا وَبَعَثَهُ بِهِ إِلَى الْبَحْرَيْنِ , وَفِي أَوَّلِهِ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ  اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ, مَنْ سَأَلَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سَأَلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ . .......      رواه البخاري وفيه ذكر هذه الأجناس وبيان أنصبتها وما يجب فيها
Dari Anas ibn Malik ra. “Sesungguhnya Abu Bakar ra menulis surat kepadanya dan mengutusnya untuk diserahkan pada tanah Bahroin, didalam awlnya surat tertulis “ Bismillahirrohmanirrohim ini adalah perkara yang diwajibkan shodaqoh (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rosulullah SAW atas orang-orang islam, maka barangh siapa dari kaum muslimin memintanya sesuai dengan jalannya maka berikanlah, dan barang siapa memintanya diatas itu maka jangan diberi…(Hr Bukhori. didalam surat tersebut tertulis 3 jenis binatang yang wajib dizakati, nishobnya dan kewajiban zakatnya)
(Naillu al-Author 4/124-131, Subulu al-Salam 2/121-124)

2.    Binatang yang wajib dizakati
Binatang yang wajib dizakati hanya tiga macam. Yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari ketiga jenis binatang tersebut tidak wajib dizakati, seperti ayam, kelinci, ikan, dan lain-lain. Kecuali jika hewan-hewan tersebut dijadikan sebagai komoditas perdagangan (mal at-tijaroh) sesuai mekanisme dan ketentuan yang dijelaskan dalam bab zakat perdagangan.
Syarat binatang ternak yang wajib dizakati:
Ketiga jenis binatang ternak sebagaimana telah disebutkan di atas hukumnya wajib dizakati dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Haul (genap satu tahun)
Artinya hewan ternak yang telah mencapai hitungan nishob telah dimiliki dalam jangka waktu genap satu tahun. Sehingga hewan ternak yang dimiliki dalam jangka waktu kurang dari satu tahun tidak wajib dizakati, meskipun jumlahnya telah mencapai ketentuan nishob.
Catatan:
a.       Hitungan satu tahun yang digunakan adalah hitungan tahun hijriyah.
b.      Hitungan satu tahun dimulai sejak hewan ternak mencapai hitungan nishob, tidak dari pertama kali memiliki hewan tersebut.
2.      Saum (digembalakan)
Syarat yang harus terpenuhi pula agar hewan ternak wajib dizakati adalah saum (digembalakan). Artinya hewan ternak tersebut selama satu tahun diberi makan dengan cara digembalakan di padang rumput yang mubah atau diibahahkan.
Catatan:
Padang rumput yang mubah adalah : lahan kosong yang tidak bertuan dan belum pernah fungsikan
Padang rumput yang diibahahkan adalah : lahan yang diidzini oleh pemiliknya umtuk diambil rumputnya seperti lahan yang disediakan untuk menggembala baik pemiliknya perorangan atau instansi seperti lahan yang diwaqofkan untuk pengembalaan secara umum

3.    Kadar nishob binatang ternak
Nishob Unta
5-9 : 1 ekor kambing jenis domba yang genap berumur 1 tahun menginjak 2 tahun, atau berupa kambing kacang genap unmur 2 tahun menginjak umur 3 tahun. Baik kambing jantan atau betina.
10-14   : 2 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
14-19   : 3 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
20-24   : 4 ekor kambing (sesuai ketentuan di atas)
25-35   : 1 ekor unta jenis bintu makhodl
36-45   : 1 ekor unta jenis bintu labun
46-60   : 1 ekor unta jenis hiqqoh
61-75   : 1 ekor unta jenis jadza'ah
76-90   : 2 ekor unta jenis bintu labun
91-120: 2 ekor unta jenis hiqqoh
121      : 3 ekor unta jenis bintu labun

Keterangan:
Bintu makhodl adalah unta betina yang telah genap berumur 1 tahun, menginjak umur 2 tahun
Bintu labun adalah unta betina yang sudah genap berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun
Hiqqoh adalah unta betina yang sudah genap berumur 3 tahun menginjak umur 4 tahun
Jadza'ah adalah unta betina yang sudah genap berumur 4 tahun menginjak umur 5 tahun

Jika jumlah unta telah lebih dari 121 ekor, maka metode perhitungan nishobnya adalah, setiap 50 ekor zakatnya unta betina berumur 3 tahun genap atau lebih (hiqqoh), dan setiap 40 ekor zakatnya unta betina umur 2 tahun genap atau lebih (bintu labun).
Contoh : 140 ekor zakatnya = 2 ekor Hiqqoh dan 1ekor Bintu labun
               150  ekor zakatnya = 3 ekor Hiqqoh
           
Nishob sapi
30-39      : 1 ekor sapi jenis tabi'
40-59      : 1 ekor sapi jenis musinnah
60-69      : 2 ekor sapi jenis tabi'
70-79      : 2 ekor sapi (1 jenis tabi' & 1 jenis musinnah)
80-89      : 2 ekor sapi jenis musinnah
90-99      : 3 ekor sapi jenis tabi'
100-109 : 3 ekor sapi (2 jenis tabi' & 1 jenis musinnah)
Keterangan:
Tabi' adalah sapi jantan yang sudah genap umur 1 tahun menginjak umur 2 tahun
Musinnah adalah sapi betina yang sudah genap umur 2 tahun menginjak umur 3 tahun.
Selanjutnya bias diqiyaskan sendiri dengan metode setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi jenis tabi' dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 jenis sapi musinnah.
Contoh : 120 ekor sapi zakatnya :  4 ekor Tabi’ atau 3 ekor Musinah
Nishob kambing
40-120             : 1 ekor kambing
121-200           : 2 ekor kambing
201-399           : 3 ekor kambing
400-499           : 4 ekor kambing
500                  : 5 ekor kambing

4.    Standar ketentuan hewan yang digunakan untuk membayar zakat
Secara umum, hewan yang digunakan untuk membayar zakat haruslah hewan yang baik, sehat dan tidak cacat. Menurut syaikh al-Bajuri, berikut ini adalah tanda-tanda hewan yang tidak baik sehingga tidak sah digunakan untuk membayar zakat:
  1. Cacat (tidak genap anggotanya) 
  2. Sakit
  3. Kecil (kurus)
  4. Jantan
  5. Dari jenis yang jelek.

ZAKAT TIJAROH (Perdagangan)

1.       Definisi dan Dalil wajibnya zakat tijaroh
Tijaroh atau dagang menurut istilah fiqh adalah mentasarufkan (mengolah) harta dengan cara tukar menukar  untuk memperoleh laba dan disertai dengan niat berdagang saat akad atau ditempat akad. Maka tidak tergolong harta tijaroh, harta yang dimiliki dengan warisan, wasiat, hibah, begitu pula harta yang didapatkan melalui transaksi tukar menukar barang akan tetapi tidak disertai niat berdagang.
2.      Syarat wajib zakat tijaroh
a. Islam     b. Merdeka      c. Hak milik secara sempurna.
Selain itu, ditambah syarat wajib zakat ”harta tijaroh” sebagai berikut:
1. Harta diperoleh dengan akad tukar menukar (akad Mu’awadhoh).
2. Niat tijaroh atau dagang saat akad atau dtempat akad 
3.Tidak dibekukan (dimanfaatkan sendiri).          
4. Haul (sudah genap satu tahun Hijriyah).
5. Mencapai nishob.                     
6. Tidak ditukarkan dengan emas atau perak  (I’anatu al-Tholibin 2/152 al-Hidayah)
3.      Harta dagang yang harus dikalkulasi untuk zakat
Ialah semua harta-harta yang diperdagangkan baik dari modal atau laba keuntungan yang telah didapat. (laba kotor sebelum dipotong pajak gaji dll)  Maka tidak memasukkkan peralatan-peralatan dagang seperti alat timbangan, bangunan toko, alat transportasi dll. Juga laba-laba keuntungan yang telah dimakan, dishodaqohkan atau dirupakan motor pribadi yang prinsipnya tidak akan diperdagangkan lagi.
Adapun cara penghitungannya adalah, harta dagang tersebut dikumpulkan, kemudian nilai (Qimah) dari setiap barang dikalkulasi dengan uang kertas kemudian dinominalkan dengan emas atau perak.
Contoh : Pedagang kain.
Pada akhir tahun dari mulai berdagang terkumpul setumpuk kain dagang senilai Rp 30.000.000,- dan laba berupa uang sebesar Rp  10.000.000,-. Total semuanya Rp 40.000.000,-.
Maka, bila satu nishob emas adalah senilai uang Rp 7.758.000,- berarti harta dagang ini sudah mencapai satu nishob yang wajib dikeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5% hasilnya adalah : Rp 1.000.000,-
Standart Qimah: Nilai nominal (Qimah) barang dagang yang digunakan standart adalah: Harga tertinggi yang masih diminati oleh para pembeli (konsumen) ketika itu, menurut pakar ekonomi di daerah tersebut
4.      Jenis harta tijaroh yang harus dikalkulasi untuk zakat
Jenis barang yang diperdagangkan dibagi dua macam :
1. Barang yang secara dzatiah wajib dizakati, seperti ternak kambing, usaha kebun anggur. Maka metode haul dan zakatnya adalah :
a.      jika masing- masing mencapai satu nishob dalam waktu yang sama maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat dzatiahnya barang.
b.      Jika hanya salah satu yang mencapai nishob maka wajib zakat sesuai dengan metode zakatnya yang mencapai satu nishob
c.      Jika masing-masing mencapai satu nishob namun waktu wajibnya mengeluarkan zakat tijaroh lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijaroh, dan untuk tiap-tiap tahun selanjutnya (dimulai dari sempurnanya masa satu tahunnya zakat tijaroh) yang dikeluarkan zakat adalah dzatiahnya barang. (al-Mahalli 2/38-39)
2.  Barang yang secara dzatiah tidak wajib dizakati seperti pakaian, buku, sayur Dll, maka hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
5.      Nishob dan prosentase harta tijaroh
a.      Apabila modalnya berupa emas/mata uang emas, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat emas.
b.      Apabila modalnya berupa perak/mata uang perak, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat perak. 
c.      Apabila modalnya menggunakan alat penukar selain emas dan perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah, dll), maka nishob dan prosentase zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas atau perak yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. Dan ulama lebih cenderung menggunakan emas sebagai standar nishobnya tijaroh untuk daerah yang tidak menggunakan mata uang emas atau perak. (al-syarwani 4/369-370 Dr Kutub) (Fiqh al-Islami 3/1872-1873  Dr Fikr)
Cara menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah : seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan 2,5%. Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan.
Peringatan : Walaupun tidak diwajibkan mengeluarkan zakat tijaroh, namun apabila penghasilannya terkumpul senilai satu nishobnya emas atau perak dan genap satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya atas nama zakat Nuqud yaitu  2,5 %
(Kifayat al-Akhyar 178 Dr Ihya’, Tuhfat al-Muhtaj hawasi al-Syarwani 4/360-363 Dr Kutub)  
d.      Usaha pertanian, perkebunan, perternakan, pembibitan ikan dll: 
Tafshil : Wajib dizakati bila bibitnya diperoleh dari transaksi dagang yang disertai niat dagang (Tijaroh), dan tidak wajib dizakati bila bibitnya dari harta pribadi atau dari transaksi yang tidak disertai niat dagang. Namun bila usahanya itu berupa barang yang secara dzatiah wajib dizakati seperti ternak kambing, perkebunan anggur maka wajib dizakati atas nama zakat Hewan dan tanaman 
e.      Zakat Infestor (Aqd Mudhorobah):
Orang yang menginfestasikan uang pada orang lain untuk diperdagangkan dengan perjanjian bagi hasil secara persenan dari keuntungan maka ketika sudah sempurna satu tahun kewajiban zakat hanya dibebankan pada infestor (pemilik modal) dan kewajiban zakatnya diambilkan dari modal dan laba sekaligus sebelum bagi hasil (laba kotor) contoh:

Modal            = 20 juta.
Laba              = 10 juta. Total penghasilan = 30 juta.
Perjanjian bagi hasil  50 % keuntungan
Bandingkan dengan harga satu nishobnya emas :
 I Gr  = 100 ribu x 77,58 (nishob emas) = 7.758.000,- (nishob emas dan tijaroh).
Maka zakatnya : 30 juta : 40 (atau x 2.5%) = 750 ribu (yang diambil dari modal dan laba)
Cara membagi hasil ialah : laba keuntungan dikurangi separo dari nominal zakat yang dikeluarkan (750 ribu : 2 = 350 ribu), kemudian hasilnya baru dibagi bersama yaitu  10 juta – 350 ribu = 9. 750 ribu : 2 (atau x 50%) = 4.875.000,-

ZAKAT EMAS DAN PERAK (NUQUD)

1.       Dalil wajib zakatnya emas dan perak
عن علي رضي الله عنه . عن النبي صلى  الله عليه وسلم قال " وليس عليك شيئ – يعني في الذهب – حتى يكون لك عشرون دينارا, وحال عليها الحول, ففيها نصف دينار, فما زاد فبحساب ذلك " رواه أبو داود وغيره
Dari Ali ra. dari Nabi saw berkata: “Dan tidaklah wajib atas kamu sesuatu yang dimaksud beliau adalah emas sehingga kamu memiliki dua puluh dinar, maka ketika kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan sudah ada satu tahun maka didalam zakat yang dikeluarkannya adalah separo dinar, kemudian apa yang lebih (dari dua puluh dinar) ikut dikalkulasi sesuai dengan kadarnya”  (HR. Abu Dawud dan lainnya)
2.      Syarat wajib zakatnya emas dan perak
1. Islam                 
2. Merdeka           
3. Hak milik secara sempurna
4. Mencapai nishob (batas minimal wajib dizakati)          
5. Genap satu tahun (Haul)
3.      Nishob dan kadar zakat emas dan perak sekaligus mekanisme pengeluarannya
Nishob emas          : 77,58 Gr        kadar zakatnya: 1/40 (atau 2,5%) = 1,9395 Gr
Nishob perak         : 543,35 Gr      kadar zakatnya: 1/40 (atau 2,5%) = 13,584 Gr

Emas tidak murni
Emas pada daftar ini adalah emas murni (24 karat), sedangkan nishob emas tidak murni bisa dihitung besar nishob emas murni dibagi karatnya emas yang tidak murni, lantas hasilnya dikalikan karatnya emas murni
Contoh: untuk mencari nishobnya emas 20 karat:
77,58 (nishob emas murni) : 20 x 24 = 93,096 Gr (hasil nishobnya) dan zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,3274 Gr.
Contoh untuk mencari nishonya emas 22 karat:
77,58 : 22 x 24 = 84,633 Gr (hasil nishobnya) dan zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,1158 Gr.

4.      emas dan perak
Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati kecuali :
a. Hiasan emas, perak yang dicetak untuk disimpan tidak untuk digunakan
b. Haram dipakai, yaitu hiasan emas, perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi sampai melampui batas (isrof/berlebihan: sekitar 850 Gr), dan seperti wadah emas dan perak.
c. Makruh dipakai, seperti wadah yang ditambal besar dengan perak karena ada hajat, atau yang ditambal kecil tanpa ada hajat (al-Fiqh al-Islamy 3/1826-1823 Dr Fikr, al-Muhadzab 1/158 Toha putra) - cara pengeluaran zakatnya - Apabila harga dan timbangannya berbeda maka yang digunakan standart harganya bukan timbangannya kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas, perak  (al-Fiqh al-Islamy 3/1829 Dr Fikr)

ZAKAT FITRAH

Kewajiban zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang telah menetapi syarat-syaratnya, berdasarkan Hadits berikut:
عَنْ إِبْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين.
 رواه الشيخان
Artinya :“dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat” (HR. Bukhori  dan Muslim)

Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah.
1.     Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Romadlon.
2.     Membagi kebahagiaan dan kasih sayang dengan orang-orang faqir. Rosululloh saw bersabda:
أَغْـنُوْهُمْ عَنْ ذُلِّ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْـيَوْمِ
Artinya :”Kayakan mereka (fuqoro’) dari “kehinaan meminta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
3.     Mengikis habis sifat-sifat kikir didalam jiwa seseorang, Menumbuhkan kasih sayang diantara sesama,serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan, sehingga pada akhirnya ia dapat mensucikan diri dan masuk dalam nirwana Ridho Allah swt.

Syarat Wajib Zakat Fitrah [2]
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yangditanggung nafkahnya dengan syarat sebagai berikut:
1.    Islam
2.    Merdeka (bukan budak. Hamba sahaya)
3.    Menemui sebagian waktu dari bulan romadlon dan sebagain dari awalnya bulan syawal (malam hari raya). Sehingga bayi yang dilahirkan sebelum maghrib tanggal satu syawwal atau seseorang yang meninggal setelah maghrib tanggal satu syawwal wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
4.    Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan dihari raya dan malamnya. Maksudnya mempunya kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada malam dan siangnya hari raya.
Catatan:
Standar lebih yang dimaksud disini adalah mengecualikan  harta/barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. Artinya jika tidak mampu membayar fitrah, harta benda diatas tidak wajib dijual untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.[3]
Waktu pelaksanaan zakat fiyrah terbagi menjadi 5 kelompok:
1.    Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan romadlon sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan romadlon, bukan sebelum romadlon.
2.    Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan romadlon dan menemui sebagaian awalnya bulan syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah magribnya malam satu syawwal tidak wajib dizakati.
3.    Waktu sunnah yaitu, sebelum melakukan sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin dihari raya”
4.    Waktu makruh yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawwal. 
5.    Waktu haram yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawwal adalah qodlo’.

Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah[4]
Bentuk kewajiban Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan yang dijadikan sebagai kekuatan tubuh (makanan pokok) dalam kondisi normal di daerahnya. Mengecualikan makanan yang hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat, seperti paceklik dan larang pangan.
Sedangkan Jumlah kewajiban zakat fitrah adalah Satu sho’ untuk satu orang. Sedangkan untuk satu sho’ bahan makanan, berat timbangannya selalu berbeda tergantung berat jenis bahan makanan. Untuk satu sho’ beras putih adalah 2,5 kg, sesuai dengan keterangan kitab Mukhtashor tasyyidil bunyan (baca buku dialog bersama KH. Sahal Mahfudh). Menurut Imam Nawawi satu sho beras putih adalah 2,71916 kg, dan ini adalah yang lebih hati-hati.

Catatan:
v Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok berukuran satu sho’ menurut versi madzhab hanafi, yakni 3,7 kg. Apabila ingin mengikuti madzhab hanafi maka harus berniat taqlid terlebih dahulu.
v Bahan makanan yang digunakan zakat harus sejenis meskipun dari macam yang berbeda, seperti beras sumatera dan jawa. Apabila tidak sejenis, seperti beras dengan jagung, maka tidak mencukupi.
v Jenis makanan pokok yang kualitas seplemennya lebih baik boleh digunakan sebagai pengganti dari jenis makanan yang kualitas seplemennya lebih rendah.
v Jika tidak mampu satu sho’ (2,5 kg), maka wajib mengeluarkan zakat semampunya, semisal 1kg.

Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam :
1.    Zakat untuk dirinya sendiri. Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah pelaku zakat itu sendiri (muzakki).
2.    Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati, seperti seorang suami  mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu. Juga diperbolehkan bagi pelaku zakat untuk memberikan zakat pada orang yang akan dizakati, semisal diberikan pada anaknya yang masih kecil atau istrinya agar mereka melakukan niat sendiri.
3.    Zakat untuk orang yang tidak ditanggug fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati, seperti seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama orang lain atau anaknya yang sudah baligh yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah dan mencukupi kewajiban fitrahnya orang yang dizakati.

Niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat:
v Memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat.
v Saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya.
v Saat memberikan zakat kepada wakil. 

Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat[5]
1.     Fuqoro` (orang-orang faqir)
Orang faqir  adalah orang yang tidak mempunyai harta yang bisa mencukupi separuh kebutuhannya, dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia yakni 60 tahun dan tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, atau mempunyai pekerjaan, hanya saka penghasilannya tidak bisa mencukupi separuh kebutuhan setiap harinya, seperti halnya kebutuhan setiap harinya adalah Rp. 20.000,- sedangkan ia hanya berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,-.  Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian termasuk kategori faqir yang berhak menerima zakat adalah:
a.    Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
b.    Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan. Dan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi separuh kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia (60 tahun).
c.    Orang yang mempunyai pekerjaan yang halal dan layak, namun tidak mempunyai harta. Dan hasil dari pekerjaan yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi separuh kebutuhan pokok setiap harinya.
d.    Orang yang mempunyai harta serta pekerjaan yang halal dan layak namun kedua-duanya tidak bisa mencukupi separuh kebutuhan tiap harinya.
e.    Orang mempunyai harta dan pekerjaan, atau harta yang bisa mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia, namun harta dan pekerjaan tersebut haram menurut agama.
2.    Masakin (orang-orang miskin)
Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta yang bisa mencukupi separuh atau lebih dari kebutuhannya, dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia (60 tahun) atau orang yang hanya mempunyai pekerjaan saja atau mempunyai harta dan pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan setiap harinya. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak (lihat bab fakir).
Catatan:
@ Standar “tidak cukup” dalam keterangan di atas adalah menggunakan standar ekonomi sedang (tidak mewah dan tidak ngirit).
3.     ‘Amil Zakat
‘Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh imam (kepala negara) untuk mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Artinya, ‘Amil berhak mendapat bagian dari harta zakat apabila tidak mendapat  gaji dari negara  sehubungan dengan pengelolaan  zakat.               
 ‘Amil meliputi pendataan zakat, penarikan, penghitungan, pembagi zakat dan lain-lain. Sedangkan jumlah zakat yang diberikan pada ‘Amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, alias memakai standar ujroh mitsil (ongkos standar). Mengingat begitu pentingnya peranan ‘Amil zakat, maka ‘Amil zakat harus ahli syahadah yakni harus islam, laki-laki, merdeka, mukallaf, adil, bisa mendengar, bisa melihat, mengerti permasalahan zakat (faqih) serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthollib atau budak yang dimerdekakan mereka. Akan tetapi boleh menjadikan orang kafir sebagai tukang takar, tukang angkat atau penjaga harta zakat yang setatusnya sebagai buruh dan dibayar dari bagiannya ‘amil.
4.    Muallaf
Secara harfiah, muallaf qulubuhum mengandung arti orang-orang dilunakkan hatinya. Dalam fiqh, yang termasuk kategori muallaf adalah:
1.    Orang yang baru masuk Islam dan Imannya belum kuat.
2.    Orang yang baru masuk Islam dan Imannya sudah kuat dan mempunyai pengaruh di kalangan kaumnya. Dengan memberi zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk islam.
3.    Orang yang baru masuk Islam dan Imannya sudah kuat yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau golongan anti zakat.
5.    Budak Mukatab
Budak mukatab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh majikannyanya, apabila sudah melunasi sejumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran.
6.      Ghorim (Orang yang Mempunyai Hutang).
Ghorim adalah orang yang berhutang atau yang mempunyai tanggungan hutang. Termasuk kategori ghorim adalah :
a.    Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang/kelompok atau lebih yang sedang bertikai.
b.    Orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri atau keluarganya meskipun kemudian dialokasikan untuk kemaksiatan. Apabila berhutang dengan maksud digunakan untuk diri sendiri atau keluarga, dan bersifat sunnah atau mubah seperti halnya untuk biaya hidup atau pendidikan, maka berhak mendapat zakat, meskipun kemudian dialokasikan untuk kemaksiatan.
c.    Orang yang berhutang untuk kemaksiatan, akan tetapi digunakan untuk sesuatu yang mubah, ataupun tetap digunakan untuk kemaksiatan, namun kemudian bertaubat dengan taubat nasuha.
d.    Orang berhutang untuk kemaslahatan umum ataukepentingan orang islam. Seperti, berhutang untuk membangun masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain.
7.    Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Alloh dan tidak mendapat gaji dari pemerintah. golongan ini mendapatkan bagian zakat sesuai kebutuhannya dan keluarganya, mulai berangkat perang sampai kembali, dan juga semua fasilitas perang yang dibutuhkan.
8.    Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau musafir yang melewati daerah zakat. Seorang musafir (laki-laki ataupun perempuan) berhak menerima zakat





[1] Muhammad Ma’shum bin Ali, Fath al-Qadir, tt, Surabaya: Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhan wa Auladih, hlm. 3 & 10 dan Zainuddin al-Malibari, “Fath al-Mu’in”, juz I, hlm. 41-41. CD al-Maktabah asy-Syamilah.
[2] Fathul qorib & hasyiyah al Bajuri Vol. I hal. 278
[3] Hasyiyah al Bajuri Vol. I hal. 278
[4] Fathul qorib & hasyiyah al Bajuri Vol. I hal. 279
[5] Fathul Mu’in & I’anatuth Tholibin vol. II hal.211-218 darul fikri

No comments: